TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat TNI mendapat sorotan tajam.
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Jaleswari Pramodhawardani mempertanyakan prioritas anggaran tersebut di tengah kondisi fiskal yang menyempit, khususnya mengenai nasib guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Diskusi Publik UU TNI: Memulihkan Supremasi Sipil di Bawah Bayang-Bayang Remiliterisasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) di Gedung ICW, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jakarta pada Jumat (31/7/2026).
"Di tengah fiskal kita yang semakin menyempit dan semakin sedikit ini, saya rasa kenaikan tukin ini tidak hanya bisa dilihat sekadar kenaikan tukin TNI saja, tetapi bagaimana dengan yang lain-lain juga.
Baca juga: Tukin TNI dan ASN Kemenhan 2026 Resmi Naik, Tertinggi Rp48 Juta
Misalnya guru, misalnya, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan lain-lain. Karena ini akan memicu pertanyaan," kata mantan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden yang akrab disapa Dani itu.
Kedua, LAB45menilai bila meninjau dari sisi keadilan, kelompok yang paling membutuhkan kenaikan signifikan justru adalah prajurit TNI berpangkat rendah, bukan pejabat tinggi.
Ia mengaku memahami ada aturan tertentu, namun esensi keadilan harus tetap dijaga.
"Prajurit-prajurit (pangkat rendah). Karena prajurit-prajurit ini kan beberapa di antaranya kan kita tahu selama ini lah yang selalu dijadikan alasan soal kesejahteraan prajurit.
Tetapi justru kenaikan prajurit paling bawah ini justru tidak mengalami kenaikan signifikan," kata dia.
Ketiga, ia menekankan kenaikan tukin harus menjadi tolok ukur peningkatan profesionalisme TNI.
"Ketiga, saya rasa dengan kenaikan tukin ini penting untuk melihat apakah profesionalisme TNI ini juga meningkat. Karena ini kan bicara soal kinerja dan lain-lain juga," katanya.
Sorotan ini muncul bersamaan dengan beredarnya potongan salinan lampiran dokumen tertanggal 27 Juli 2026 di kalangan wartawan.
Dalam dokumen tersebut, kenaikan tukin ditujukan terhadap 19 tingkat jabatan.
Tertuang di dalamnya, KSAD, KSAL, dan KSAU mendapat tukin sebesar Rp48.613.500.
Lalu, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau mendapatkan Rp44.874.000.
Terdapat pula 17 kelas jabatan lain yang tukinnya berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000, meski belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai rincian 17 kelas jabatan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait kenaikan tunjangan bagi anggota TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ia menegaskan bahwa tunjangan yang mengalami kenaikan tersebut merupakan tukin yang memang ada di seluruh kementerian.
“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” ujar Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Prasetyo, Kemhan mendapatkan kenaikan karena sudah sejak lama tidak pernah naik.
Ia juga menyinggung bahwa kenaikan tukin tidak hanya diberikan kepada TNI dan Kemhan, melainkan juga untuk guru di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," kata dia.
Terpisah, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan telah menerima informasi terkait Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tukin tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan kebijakan itu akan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Terkait cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi personel sesuai kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya.
Dengan demikian, penerapannya mencakup seluruh jenjang yang memenuhi ketentuan sesuai kelas jabatan masing-masing," sambung dia.
Kemhan memandang kebijakan itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan motivasi dan profesionalisme personel dalam menjaga kedaulatan negara.
"Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu mendapat penyesuaian," ujar Rico.
Baca juga: Daftar Gaji ASN Kementerian HAM 2026, Tukin Tertinggi Capai Rp33,24 Juta per Bulan
(*)