Setelah masa uji coba, tarif layanan bus TransJabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebesar Rp15.000.
Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 setelah sebelumnya layanan beroperasi dalam masa uji coba.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, ya, dengan tarif Rp 15 ribu," ujar Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Budi menegaskan besaran Rp15.000 bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah masa uji coba berakhir.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial, ya," ungkapnya.
Menurut Budi, tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan TransJabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Penerapannya baru dimulai pada 1 September 2026 agar ada waktu satu bulan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, ya, hanya tarif bandara. Tarif bandara itu Blok M-Soekarno Hatta, cuma satu rute saja. Dan berlakunya 1 September 2026, sambil 1 bulan kita mensosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif ini," ungkapnya.
Selama tiga hingga empat bulan beroperasi, layanan tersebut mencatat lebih dari 55.000 pengguna setiap bulan atau rata-rata sekitar 1.800 hingga 1.900 penumpang per hari.
Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta memiliki jarak sekitar 64 kilometer dengan biaya produksi perjalanan disebut mencapai sekitar Rp 70.000 per orang.
Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk struktur biaya, willingness to pay, ability to pay, dan hasil survei.