TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende berhasil mengungkap dugaan kasus TPPO dengan mengamankan seorang terduga pelaku serta 21 orang calon tenaga kerja yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Kalimantan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 31 Juli 2026.
Peristiwa pengungkapan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di depan Rumah Makan Padang Bunga Tanjung, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende Aipda Arnoldus Atubogo bersama personel Tim URC Burhan, yakni Bripka Virgilius P. Wasa dan Bripka Yakobus Balibahin.
Baca juga: Tangkap Buronan TPPO di Ende, Kajati NTT: Daerah dengan Kasus TPPO Tertinggi
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan sejumlah calon tenaga kerja asal Kabupaten Ngada yang sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Sikka.
Para calon pekerja tersebut diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan menggunakan kapal laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Burhan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan rombongan di wilayah Kabupaten Ende.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pengangkutan para calon tenaga kerja.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyelamatkan 21 orang calon tenaga kerja, mengamankan tiga unit mobil travel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan, serta satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku, korban, dan para saksi.
Penyidik juga mendalami modus operandi yang digunakan, mengumpulkan alat bukti yang relevan, serta mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu prioritas Polda NTT karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan masa depan masyarakat.
"Kapolda NTT memberikan apresiasi kepada Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga dugaan tindak pidana perdagangan orang ini dapat diungkap lebih awal. Langkah cepat tersebut berhasil mencegah keberangkatan puluhan calon pekerja yang diduga akan diberangkatkan melalui prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelaku TPPO sesuai hukum yang berlaku serta terus memperkuat upaya pencegahan melalui sinergi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kabid Humas Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan tenaga kerja serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan yang mencurigakan.
"Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan tanpa kejelasan dokumen maupun perusahaan penyalurnya. Segera laporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Kabid Humas.
Apabila dalam perkembangan penyidikan nantinya penyidik menetapkan status tersangka atau menerapkan pasal-pasal yang disangkakan, narasi ini dapat diperbarui sesuai hasil gelar perkara dan perkembangan proses hukum selanjutnya. (Sumber tribratanewsntt.com/kgg).