TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman tersebut pada Kamis (30/7/2026), setelah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam kasus korupsi 'Jatah Preman'.
Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tim JPU memiliki waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengkaji putusan hakim sebelum melapor ke pimpinan.
Sementara itu, Abdul Wahid secara tegas menolak putusan hakim dan menyatakan akan mengajukan banding karena menilai kasus yang menjeratnya dipenuhi rekayasa serta muatan politis. (*)