MK Ketok Palu Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan, Guru di Berbagai Daerah Sambut Positif
Christoper Desmawangga August 01, 2026 01:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menetapkan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBN wajib diprioritaskan untuk kebutuhan inti dan fundamental sektor pendidikan tanpa boleh dikurangi untuk program di luar itu.

Baca juga: Kawal Putusan MK, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Dana Pendidikan dan MBG Tak Boleh Saling Bentrok

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta.

Keputusan MK tersebut disambut gembira oleh para tenaga pendidik di berbagai daerah yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi pembenahan fasilitas sekolah dan kesejahteraan guru:

Nurul (Guru SD IT di Pekanbaru):

"Sebagai guru, kami menyambut baik tentunya putusan MK ini. Pendidikan memiliki kebutuhan yang sangat banyak, mulai dari peningkatan kompetensi guru, penyediaan fasilitas belajar, hingga pengembangan kualitas peserta didik. Karena itu, anggaran pendidikan memang sebaiknya difokuskan untuk kepentingan pendidikan itu sendiri. Semoga putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat sektor pendidikan."

Baca juga: Daftar 4 Poin Isi Putusan MK, Program MBG harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

Nur Suharyanto (Ketua PGRI Sleman):

"Saya sangat setuju. Dengan demikian anggaran 20 persen pendidikan murni untuk urusan pendidikan. Bisa untuk merehab sekolah yang rusak, meningkatkan profesional guru, dan lain-lain. Kalau ASN kan secara nasional gajinya ya. Hanya beberapa tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji."
Ardian (Guru Honorer di Kota Yogyakarta):

"Ya tentu menyambut baik. Tapi, tetap harus dikawal realisasinya. Jangan sampai MBG malah mengorbankan nasib para guru yang sudah berdarah-darah ini. Harapannya sekarang, ya realisasikan betul kesejahteraan untuk seluruh guru, kalau memang negara benar-benar konsen di sektor pendidikan. Kalau guru sejahtera, infrastruktur sekolah mumpuni, pasti ada masa depan di sana."

Baca juga: BGN Tutup 833 Dapur MBG Permanen, Status 5 Dapur di Tarakan Masih Menunggu Kepastian

Nugraheni (Guru SDN Pendem, Kulon Progo):

"Sebab tidak adanya pemisahan anggaran pendidikan dan MBG sangat berdampak pada kami di sekolah. Harapan kami, dengan pemisahan anggaran itu semoga kegiatan pendidikan bisa seperti semula yang bisa terlaksana dengan baik tanpa harus memikirkan anggarannya cukup atau tidak."

Tanggapan Resmi Pihak Istana

MK menetapkan batas waktu pemisahan anggaran MBG dari pendanaan operasional pendidikan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Baca juga: Hasil Audit BPKP, Terjadi Pemborosan Anggaran Senilai Rp 10,5 Triliun per Tahun pada Program MBG

Namun, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah agar tidak menunda-nunda eksekusi putusan tersebut.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengkhawatirkan klausul batas maksimal 2028 dimanfaatkan untuk mengulur implementasi.

"Ini khawatir ditafsirkan bahwa 2028 baru akan dihentikan. Padahal itu bisa dibuat sesingkat-singkatnya kan. Maka anggaran pendidikan itu harus untuk guru, kira-kira gitu, dan juga dosen dan murid dan lain sebagainya," tegas Iman, Jumat (31/7/2026).

Di sisi lain, Pemerintah menyatakan menghormati putusan konstitusi tersebut sembari menunggu berkas resmi.

Baca juga: BGN Tutup 833 Dapur MBG Permanen, Status 5 Dapur di Tarakan Masih Menunggu Kepastian

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pemerintah bakal langsung mempelajari isi putusan usai menerima dokumen dari MK.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut. Tentu saja apa pun keputusan MK, tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari," ujar Prasetyo. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.