Inilah Pria Jagoan Penguasa Narkoba di Muara Beliti Musi Rawas, Digerebek Tim Elang saat Transaksi
Welly Hadinata August 01, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap seorang pria jagoan berinisial AF (20), warga Kecamatan Tugumulyo.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut.

"Benar, pada Kamis, 30 Juli 2026 kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Jemmy, kepada Sripoku.com Sabtu (1/8/2026).

Penggerebekan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-46/VII/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tertanggal 30 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

"Dari hasil penggerebekan, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF di dalam rumah tersebut," ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,98 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sekop plastik, pirek kaca, dan alat hisap sabu yang diduga digunakan tersangka.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengaku menjual sabu secara eceran di wilayah tersebut. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan.

"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya," jelas Jemmy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.