Janji Rektor Undana ke Mahasiswa yang Depresi 12 Kali Batal Sidang Skripsi, Ini Nasib Dosen Penguji
Musahadah August 01, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Nasib  JST, mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Nusa Cendara (Undana) yang depresi diduga karena 12 kali batal siang skripsi, memantik reaksi rektor setempat. 

Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng berjanji akan mengawal JST bisa menyelesaikan study-nya sesuai rencana, mulai dari proposal hingga skripsinya. 

Janji Prof Jefri ini diucapkan setelah mengunjungi JST di Rumah Sakit Wirasakti Kupang pada Sabtu (1/8/2026). 

Dikayakan Jefri saat ini fokusnya adalah memulihkan kondisi JST sehingga lekas sembuh. 

"Intinya saat ini kami memprioritaskan bagaimana Jesika bisa sembuh dan pulih. Setelah itu, universitas, fakultas, dan program studi akan mengawal penyelesaian studinya agar dapat diselesaikan sesuai rencana, mulai dari proposal hingga skripsinya,” katanya. 

Baca juga: Nasib Mahasiswa yang Depresi karena 12 Kali Batal Sidang Skripsi, Dijenguk Rektor, Keluarga Batasi

Jefri mengatakan dirinya baru dapat mengunjungi Jesika karena baru kembali dari luar kota.

Dalam kunjungannya ini, ia ingin memastikan bahwa universitas hadir mendampingi mahasiswa yang sedang menghadapi persoalan.

“Jadi saya baru bisa hadir ke sini karena baru tiba dari luar kota. Kami datang untuk melihat dan minimal memberikan dukungan serta menyampaikan bahwa secara kelembagaan universitas mendukung dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mahasiswa. Kami hadir untuk mereka,” ucap Prof. Jefri.

Menurut Prof. Jefri, dalam pertemuan dengan keluarga dan Jesika, pihak universitas meminta agar fokus utama saat ini adalah proses pemulihan kesehatan.

Sementara itu, Undana menjamin seluruh hak akademik Jesika akan tetap dipenuhi.

“Kami meminta supaya keluarga dan adik Jesika fokus dulu pada pemulihan kesehatannya. Terkait kelanjutan studi dan proses akademik selanjutnya, kami pastikan ke depan adik Jesika akan memperoleh seluruh haknya. Hak untuk menyelesaikan studi tetap akan kami penuhi dengan prosedur yang lebih baik sehingga tidak lagi terjadi hal-hal seperti yang dialami saat ini,” tegasnya.

Prof. Jefri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan saat berkunjung, kondisi Jesika mulai menunjukkan perkembangan positif meski masih dalam tahap pemulihan.

“Kami melihat adik Jesika sudah sedikit membaik. Masih ada kendala kesehatan, tetapi yang bersangkutan sudah mengatakan bahwa kondisinya lebih baik dibanding hari-hari sebelumnya. Itu yang paling penting bagi kami,” ujarnya.

Prof. Jefri menambahkan, seluruh unsur pimpinan universitas hadir untuk menunjukkan kepedulian kepada Jesika.

“Saya hadir bersama Pak Dekan, Ketua Program Studi, dosen-dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, serta adik-adik mahasiswa. Kami semua hadir memberikan dukungan bagi adik Jesika,” katanya.

Prof. Jefri juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan dosen penguji maupun pihak fakultas telah dilakukan sejak awal persoalan muncul.

“Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan ibu dosen penguji Jesika. Pihak fakultas, dosen, dan kaprodi juga sudah berkomunikasi, baik datang langsung maupun melalui telepon dan video call".

Dosen Penguji Utama Berduka

Di bagian lain, Dekan FKM Undana, Prof. Dr. Ir. Apris A. Adu, S.Pt, M mengaku sudah menelusuri alasan di balik dibatalkannya sidang skripsi JST hingga 12 kali. 

Menurut Apris, sejak informasi tersebut diterima pada Rabu pagi, pimpinan fakultas langsung menggelar rapat koordinasi yang melibatkan wakil dekan, kepala tata usaha, ketua program studi, operator, serta pihak-pihak terkait. 

Meski koordinasi dengan tim dosen pembimbing telah berjalan, proses klarifikasi secara menyeluruh mengenai alasan 12 kali pembatalan tersebut belum tuntas 100 persen.

Hal ini disebabkan salah satu dosen penguji utama yang terlibat saat ini tengah berduka.

"Kami memberikan kesempatan satu sampai dua hari agar beliau dapat melewati masa dukanya. Setelah itu kami akan memperoleh informasi secara lengkap dari semua pihak," jelas Prof. Apris.

Apris menyesalkan apa yang terjadi pada JS T

"Saya sangat menyesal dengan kejadian seperti ini dan ini bukan merupakan harapan kita. Harapan kita adalah menjadi fakultas yang memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada mahasiswa sebagai stakeholder utama kami," ujar Apris kepada awak media.

DPRD NTT Desak Perguruan Tinggi Benahi Ini

Ilustrasi. Foto diperagakan oleh model
Ilustrasi. Foto diperagakan oleh model (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Terpisah, DPRD NTT mendesak Perguruan Tinggi untuk membenahi tata kelola akademik buntut seorang mahasiswa mengalami depresi gegara sikap dosen. 

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus yang menimpa seorang mahasiswi hingga mengalami depresi dan harus menjalani perawatan. 

"Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh tuduhan yang sedang diperiksa, satu hal yang tidak boleh terjadi di dunia pendidikan adalah hilangnya rasa aman mahasiswa dalam menjalani proses akademik," ujar dia, Kamis (30/7/2026). 

Politikus Demokrat itu menegaskan, urusan pendidikan tinggi memang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

Namun ketika sebuah persoalan telah menyangkut keselamatan, kesehatan mental mahasiswa, dan menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, maka sebagai pimpinan Komisi V DPRD NTT, merasa berkewajiban menyampaikan keprihatinan dan mendorong penyelesaiannya secara serius.

Menurut Winston, terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan, ujar dia, harus dilakukan evaluasi serius. 

Baginya, menjadi dosen bukan hanya mengajar dan menilai, tetapi juga membimbing, mendidik, dan membangun karakter mahasiswa.

Dia mengatakan, kompetensi akademik harus berjalan seiring dengan integritas, empati, etika profesi, dan penghormatan terhadap martabat mahasiswa.

"Tidak boleh ada budaya senioritas, intimidasi, ataupun tindakan yang mempermainkan masa depan mahasiswa," katanya. 

Winston mendorong proses pemeriksaan yang profesional dan transparan dari tingkat fakultas hingga Rektor sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan kewenangan, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. 

Sanksi itu dimulai dari teguran, pembinaan, pencabutan tugas pembimbing, pembebasan dari jabatan akademik tertentu, hingga sanksi kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran.

"Yang paling penting adalah jangan berhenti pada pemberian sanksi kepada individu. Kampus juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem agar kasus serupa tidak kembali terjadi," ujarnya. 

Winston mengapresiasi langkah Dekan Fakultas hingga pimpinan kampus telah menyatakan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dan berkomitmen melakukan pemeriksaan. 

"Kami berharap proses tersebut berlangsung transparan, objektif, dan berkeadilan," tambah dia. 

Winston menegaskan, kampus harus menjadi tempat yang paling aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Bahkan, tidak boleh ada mahasiswa yang kehilangan harapan, apalagi mengalami gangguan kesehatan mental, karena buruknya tata kelola akademik atau penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.