Ada Modul Belajar Gratis, Disdikbud Karawang Minta Orangtua Laporkan Sekolah yang Masih Jual LKS
Joseph Wesly August 01, 2026 06:41 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegaskan larangan penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah jenjang SD dan SMP.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyediakan modul belajar gratis yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan Pemkab Karawang telah meluncurkan modul belajar gratis untuk siswa sebagai penunjang dalam kegiatan belajar mengajar.

Modul belajar tersebut telah disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan berfungsi sebagai bahan ajar pendamping pengganti LKS, sehingga orang tua tidak lagi dibebani biaya pembelian.

"Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS," ujar Wawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan yang membebani peserta didik maupun orang tua.

Orang Tua Diimbau Konfirmasi ke Sekolah

Wawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi terkait adanya penjualan LKS di sekolah. Orang tua diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham," katanya.

Larangan Diperkuat Surat Edaran Bupati

Larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang mengenai larangan pungutan di satuan pendidikan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa sekolah dilarang memperjualbelikan, mengarahkan pembelian, maupun mewajibkan penggunaan LKS, buku pelajaran, buku ajar, maupun seragam sekolah kepada peserta didik.

Disdikbud menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Oknum yang terbukti menjual atau mengarahkan pembelian LKS dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah tidak ada lagi pembelian LKS, silakan laporkan. Kami akan memberi sanksi tegas," kata dia.

Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pelanggaran

Wawan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp 0852-1070-7718 atau aplikasi Tanggap Karawang agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut melalui layanan WhatsApp 0852-1070-7718 atau aplikasi Tanggap Karawang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," kata dia. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.