Baca juga: Apdesi Sumsel Bersyukur Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun, Sebenarnya Tuntutan Kami 9 Tahun
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Imbas pemberlakuan aturan baru mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diprediksi kuat bakal bergeser ke tahun 2028 mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI membeberkan kalkulasi terkait nasib 102 desa yang bersiap menggelar pesta demokrasi tingkat desa, di tengah dinamika dan desas-desus kemungkinan pelaksanaan pada 2027.
Kepastian jadwal tersebut sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni regulasi dari pemerintah pusat serta kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan, menjelaskan bahwa landasan hukum penyelenggaraan Pilkades sebenarnya telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Kendati demikian, pihak Pemkab OKI masih menunggu turunan aturan berupa petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebelum mengetok palu jadwal pelaksanaan.
"Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 itu telah ditegaskan hal yang sangat penting terkait pendanaan, yaitu tidak boleh ada dana swadaya dari calon kepala desa," ungkap Rudi Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan, aturan terbaru tersebut mengamanatkan agar seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades ditanggung sepenuhnya atau 100 persen menggunakan APBD Kabupaten OKI.
Merujuk Masa Jabatan Baru
Lebih lanjut, merujuk pada data administrasi kependudukan serta hitung-hitungan perpanjangan masa jabatan, arah pelaksanaan Pilkades serentak di OKI mengarah kuat ke tahun 2028.
Kebijakan baru perpanjangan masa jabatan membuat para kades yang masa jabatannya berakhir pada 2025 otomatis diperpanjang selama dua tahun.
Dengan demikian, masa jabatan mereka baru akan berakhir secara serentak pada awal tahun 2028, mengingat riwayat pelantikan kades di OKI rata-rata berlangsung pada rentang Januari hingga Februari.
"Jika nanti dipastikan dilaksanakan tahun 2028, maka ada sebanyak 102 desa di Kabupaten OKI yang mengikuti penyelenggaraan Pilkades serentak," sebut Rudi. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa proyeksi ini belum menjadi keputusan final yang mengikat.
DPMD OKI turut memaparkan konsekuensi mekanisme kepemimpinan di desa. Jika Pilkades ditarik ke tahun 2027, kades petahana yang ingin kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti.
Sebaliknya, jika Pilkades baru digelar pada 2028 setelah masa jabatan benar-benar rampung, tampuk kepemimpinan desa akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kades definitif terpilih dilantik.
Apabila jadwal resmi telah dikantongi, DPMD OKI berencana turun langsung melakukan sosialisasi menyeluruh ke desa-desa agar seluruh aturan baru ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga kondisi agar tetap kondusif, aman, dan tenteram di seluruh wilayah desa hingga jadwal pelaksanaan resmi ditetapkan," pungkas Rudi.