Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi mengenai angka 147 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang beredar di portal Badan Pusat Statistik (BPS).
Dinsos P3AKB menegaskan bahwa angka fantastis tersebut bukanlah jumlah kasus KDRT yang ditangani langsung oleh instansinya, melainkan jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso yang dipicu oleh faktor KDRT.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penelusuran setelah data tersebut memicu kegaduhan dan banyaknya konfirmasi yang masuk.
Baca juga: Pengakuan Aiptu Ardi, Polisi yang Nyaris Dicelurit Saat Tangkap DPO Curanmor di Bondowoso
"Hasil komunikasi kami dengan BPS Bondowoso menyebutkan bahwa data yang ditampilkan di portal BPS sebenarnya bersumber dari Pengadilan Agama terkait alasan perceraian," tegas Laily saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan catatan resmi Dinsos P3AKB bersama Satgas PPA Bondowoso, penanganan kasus KDRT secara riil di lapangan tercatat jauh lebih rendah dari angka yang beredar:
Meskipun laporan hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan grafik peningkatan dibanding tahun 2025, Laily menggarisbawahi bahwa hal ini tidak serta-merta menandakan lonjakan aksi kekerasan.
Fenomena tersebut justru dipandang sebagai sinyal positif di mana kesadaran dan keberanian masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk bersuara melaporkan tindak kejahatan rumah tangga semakin tinggi.
"Kami melihat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perlindungan kami semakin baik. Korban kini lebih berani berbicara dan melapor demi mendapatkan perlindungan," ungkapnya.
Laily menambahkan bahwa jenis KDRT yang ditangani pihaknya meliputi kekerasan fisik maupun psikis (mental).
Berdasarkan hasil pendampingan mendalam, faktor ekonomi keluarga masih mendominasi sebagai akar pemicu terjadinya KDRT di Bondowoso.
Dalam penanganannya, Dinsos P3AKB menjalin kerja sama erat dengan Polres Bondowoso, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri guna menjamin pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga fasilitasi visum psikiatri bagi korban.
Mengenai wacana penyandingan data kasus KDRT antara Dinsos dan Pengadilan Agama, Laily mengaku belum akan melakukannya dalam waktu dekat.
"Ke depan mungkin saja data itu disandingkan. Namun saat ini kami tetap fokus pada pendataan dan pendampingan kasus KDRT yang kami tangani secara langsung," tutupnya.