Pencurian Truk Muatan Sawit 9,5 Ton Terendus Polisi Berkat Satu Alat Ini
Noval Andriansyah August 02, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Aksi nekat pencurian satu unit truk Colt Diesel bermuatan 9,5 ton buah kelapa sawit di Rest Area KM 116A Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) berhasil digagalkan kepolisian.

Baca juga: GPS Jadi Kunci, Pencuri Truk Sawit di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap

Pengejaran terhadap pelaku berakhir sukses hanya dalam waktu beberapa jam setelah pergerakannya terendus polisi berkat pelacakan satu alat vital: sistem GPS (Global Positioning System) yang masih aktif pada kendaraan.

Insiden pencurian tersebut bermula pada Jumat (31/7/2026) dini hari di Rest Area KM 116+600 Jalur A. Sopir truk bernomor polisi BE 8163 PU mendadak kaget lantaran armada beserta muatan sawitnya lenyap dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, membeberkan bahwa laporan pencurian masuk sekitar pukul 04.51 WIB melalui Sentra Komunikasi (Senkom) PT Bakauheni Terbanggi Besar di Gerbang Tol Natar.

"Begitu menerima informasi, KSLL langsung berkoordinasi dengan seluruh Tim Bravo BTB di jalur, PJR Induk 3, serta personel BKO Marinir untuk melakukan pengejaran," ungkap AKBP Indra Gilang Kusuma, Sabtu (1/8/2026).

Terlacak Real-Time Lewat GPS

Kunci utama keberhasilan penyergapan ini terletak pada keberadaan alat pemancar sinyal GPS yang terpasang di armada truk. Petugas gabungan memanfaatkannya secara optimal untuk memantau pergerakan kendaraan curian tersebut secara real-time.

Titik koordinat sinyal GPS terus menuntun petugas hingga akhirnya menyergap pelaku yang melaju di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku yang berjenis kelamin laki-laki tersebut tak berkutik saat diringkus bersama barang bukti truk Colt Diesel dan seluruh muatan 9,5 ton buah sawit yang masih utuh.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh pihak pengurus perusahaan pemilik muatan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.