Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER
Indonesia belum sepenuhnya merdeka apabila sebagian anak-anaknya masih memulai kehidupan dengan pertumbuhan yang terhambat. Hasil Survei Status Gizi Indonesia 2024 menunjukkan bahwa prevalensi stunting nasional turun dari 21,5 persen menjadi 19,8 % . Angka tersebut juga menunjukkan bahwa hampir 1 dari 5 balita di Indonesia masih mengalami gangguan pertumbuhan.
Stunting bukan sekadar persoalan tinggi badan, melainkan persoalan mutu manusia, keadilan sosial, kesehatan ibu, serta masa depan bangsa. Program Merdeka Stunting 2026 yang diinisiasi melalui kolaborasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dengan PT Pegadaian patut disambut positif.
Berdasarkan rancangan program, kegiatan akan dilaksanakan melalui 36 cabang POGI di 36 kota di seluruh Indonesia dengan sasaran 1.080 ibu hamil, masing-masing sekitar 30 % per kota. Layanan yang ditawarkan meliputi pemeriksaan kesehatan dan ultrasonografi, pemberian multivitamin, serta edukasi bagi ibu hamil.
Slogan program ini, “Dari Ibu Hamil, Semua Jadi Penting”, mengandung pesan yang kuat. Pencegahan stunting memang tidak boleh baru dimulai ketika anak telah berusia dua atau tiga tahun. Fondasi pertumbuhan manusia dibangun sejak sebelum kehamilan, selama masa kehamilan, dan dilanjutkan pada 2 tahun pertama setelah lahir.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 juga menempatkan ibu hamil sebagai salah satu kelompok sasaran percepatan penurunan stunting, bersama remaja, calon pengantin, ibu menyusui, dan anak berusia hingga 59 bulan. Kebijakan tersebut mengamanatkan penanganan yang holistik, integratif, dan berkualitas. Karena itu, keterlibatan POGI memiliki makna strategis.
Peran dokter spesialis obstetri dan ginekologi mencakup upaya menjaga kualitas kehidupan sejak masa intrauterin. Berbagai kondisi seperti anemia, kekurangan energi kronis, hipertensi, infeksi, diabetes gestasional, prematuritas, dan gangguan pertumbuhan janin dapat meningkatkan risiko luaran kehamilan yang kurang baik, termasuk berat lahir rendah dan gangguan tumbuh kembang anak.
Pemeriksaan kehamilan dan USG merupakan pintu masuk penting untuk mengenali risiko sejak dini. WHO merekomendasikan sedikitnya satu pemeriksaan USG sebelum usia kehamilan 24 minggu sebagai bagian dari pelayanan antenatal guna memperkirakan usia kehamilan, mendeteksi kehamilan ganda dan sebagian kelainan janin, serta membantu perencanaan pelayanan yang lebih tepat.
Namun, USG bukan alat untuk menyatakan bahwa seorang anak kelak pasti bebas dari stunting. USG merupakan instrumen diagnosis dan pemantauan, bukan jaminan hasil akhir kehamilan. Di sinilah Program Merdeka Stunting perlu ditempatkan secara proporsional. Pemeriksaan USG gratis tentu bermanfaat, terutama bagi perempuan yang akses pelayanannya terbatas.
Akan tetapi, kegiatan ini jangan terjebak menjadi festival pemeriksaan satu hari yang indah dalam dokumentasi, tetapi tidak memiliki kelanjutan klinis. Bila ditemukan ibu dengan anemia berat, hipertensi, kekurangan gizi, pertumbuhan janin terhambat, kelainan plasenta, atau kehamilan berisiko tinggi, siapa yang akan menindaklanjutinya?
Ke rumah sakit mana ia dirujuk? Siapa yang memastikan pasien benar-benar mendapatkan pertolongan? Bagaimana pembiayaannya? Skrining tanpa tindak lanjut dapat menimbulkan persoalan etik. Menemukan penyakit atau risiko berarti menciptakan kewajiban untuk menjelaskan, merujuk, mendampingi, dan memastikan kesinambungan pelayanan.
Karena itu, setiap cabang POGI perlu bekerja sama dengan dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, bidan, ahli gizi, dan kader setempat. Program ini tidak boleh berdiri sebagai kegiatan terpisah dari sistem kesehatan daerah. Hal serupa berlaku pada pemberian multivitamin. Dokumen program menyebutkan tablet tambah darah, asam folat, serta vitamin kehamilan atau maternal multiple micronutrients.
Langkah tersebut pada prinsipnya baik, karena WHO merekomendasikan suplementasi harian 30-60 mg besi elemental dan 400 mikrogram asam folat kepada ibu hamil untuk mencegah anemia maternal, infeksi nifas, berat lahir rendah, dan kelahiran prematur. Namun, vitamin tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai barang bantuan.
Vitamin harus jelas kandungan, dosis, izin edar, lama pemberian, efek samping, serta kemungkinan tumpang tindih dengan Tablet Tambah Darah yang telah diterima dari puskesmas. Pemberian satu botol suplemen tanpa konseling dan pemantauan kepatuhan hanya menghasilkan catatan bahwa bantuan telah diberikan. Ia belum tentu menghasilkan perubahan status gizi.
Istilah "dampak pencegahan stunting" perlu digunakan secara proporsional. Dalam beberapa bulan, program belum dapat membuktikan penurunan stunting. Yang dapat dinilai adalah keberhasilan deteksi dini, kualitas pelayanan antenatal, kepatuhan intervensi, serta luaran kehamilan, sementara dampak terhadap stunting baru dapat dievaluasi melalui pemantauan pertumbuhan anak setelah kelahiran.
Oleh sebab itu, indikator keberhasilan harus disusun secara bertingkat. Dalam jangka pendek, program dapat mengukur jumlah ibu yang diperiksa, prevalensi anemia dan kekurangan energi kronis, jumlah kehamilan berisiko tinggi yang ditemukan, serta persentase peserta yang mendapatkan rujukan.
Dalam jangka menengah, program dapat menilai kepatuhan dalam konsumsi suplemen, kelanjutan kunjungan antenatal, perbaikan kadar hemoglobin, usia kehamilan saat persalinan, serta berat lahir bayi. Dampak terhadap stunting baru dapat dinilai melalui pemantauan pertumbuhan anak setelah lahir.
Program yang membawa nama organisasi profesi POGI dan badan usaha milik negara Pegadaian perlu didukung oleh semua pihak. Pegadaian dapat berperan besar melalui pembiayaan, logistik, jaringan cabang, serta tanggung jawab sosial perusahaan. POGI harus memegang kendali atas standar klinis, kompetensi tenaga, keselamatan pasien, dan mutu pelayanan.
Pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan menjamin integrasi dengan pelayanan rutin. Adapun data kesehatan individual harus tetap dilindungi. Pegadaian hanya menerima data agregat, bukan diagnosis, gambar USG, atau identitas klinis peserta. Program Merdeka Stunting berpotensi menjadi model kolaborasi antara profesi, BUMN, dan pemerintah.
Namun, keberhasilannya tidak ditentukan oleh kemeriahan pembukaan atau jumlah unggahan di media sosial. Keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika ibu berisiko ditemukan lebih awal, anemia diobati, kekurangan gizi diperbaiki, kehamilan berbahaya dirujuk, bayi lahir sehat, dan pertumbuhan anak terus dipantau.
Kemerdekaan dari stunting tidak dapat dicapai dalam satu hari, tetapi memerlukan kesinambungan pelayanan sejak sebelum kehamilan hingga anak melewati seribu hari pertama kehidupannya. Karena itu, Program Merdeka Stunting sebaiknya tidak berhenti menjadi sekadar festival.
Anak yang sehat bukan hanya karunia bagi sebuah keluarga, tetapi amanah bagi seluruh bangsa. Ibu hamil tidak boleh berjalan sendiri dalam menjaga kehidupan yang dikandungnya. Di sekelilingnya harus hadir suami yang peduli, tenaga kesehatan yang profesional, pemerintah yang melindungi, serta masyarakat yang saling menolong.
Dengan semangat itu, Merdeka Stunting dapat dimaknai sebagai ikhtiar menjalankan amanah Allah: menjaga kehidupan, mencegah lahirnya generasi yang lemah, dan menyiapkan keturunan yang kuat. Sebab, kemajuan bangsa pada akhirnya diukur dari seberapa sungguh-sungguh bangsa tersebut melindungi ibu dan anak-anaknya serta menjaga amanah kehidupan.
Ketika seorang ibu disehatkan, janin dilindungi, dan anak dipelihara pertumbuhannya, sesungguhnya kita sedang menanam masa depan bangsa sekaligus menunaikan tanggung jawab di hadapan Allah. Dengan cara itulah slogan “Dari Ibu Hamil, Semua Jadi Penting” memperoleh makna yang sesungguhnya dan berkontribusi pada Indonesia Emas 2045.
*) PENULIS adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh.