TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Banyak warga masih mengenal ruas jalan yang menghubungkan kawasan Pertamanan hingga Kalisalak dengan sebutan Jalan Pertamanan - Kalisalak, namun secara hukum, nama tersebut sudah tidak lagi menjadi identitas resmi.
Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan ruas jalan kabupaten sepanjang sekitar tujuh kilometer itu telah resmi bernama Jalan KH Ahmad Rifai sejak ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Batang Nomor 050/430/2023 pada 14 November 2023.
Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Batang agar penggunaan nama jalan pada dokumen administrasi, papan petunjuk, layanan navigasi digital hingga berbagai pelayanan publik mengacu pada nama resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengatakan penetapan nama Jalan KH Ahmad Rifai telah melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga memiliki kekuatan hukum.
"Nama Jalan KH Ahmad Rifai telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Artinya, secara administrasi maupun legal formal, nama tersebut sah menjadi identitas ruas jalan dari Pertamanan hingga Kalisalak," kata Endro kepada Tribunjateng, Minggu (2/8/2026).
Menurut Endro, penamaan jalan bukan sekadar mengganti papan nama, tetapi juga menjadi bagian dari penataan administrasi jaringan jalan kabupaten agar seluruh data pemerintahan memiliki keseragaman.
Selain itu, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan kepada KH Ahmad Rifai sebagai Pahlawan Nasional asal Kabupaten Batang yang memiliki jasa besar dalam sejarah perjuangan bangsa.
"Jalan bukan hanya infrastruktur untuk mobilitas masyarakat. Nama yang melekat di dalamnya juga menjadi identitas daerah sekaligus sarana mengenalkan sejarah kepada masyarakat," ungkapnya.
Ia berharap seluruh instansi pemerintah, lembaga, masyarakat hingga pengelola aplikasi peta digital secara bertahap menggunakan nama Jalan KH Ahmad Rifai dalam berbagai dokumen maupun layanan navigasi sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan penyebutan.
Pemilihan nama KH Ahmad Rifai dinilai memiliki makna historis yang kuat.
Ulama kelahiran Desa Tempuran, Kabupaten Batang, sekitar tahun 1786 itu dikenal gigih menyebarkan ajaran Islam melalui pendidikan dan karya tulis berbahasa Jawa beraksara Arab Pegon.
Dalam berbagai ajarannya, KH Ahmad Rifai juga lantang mengkritik praktik ketidakadilan pemerintah kolonial Belanda.
Sikap tersebut membuat pemerintah kolonial mengasingkannya ke Ambon pada 1859 sebelum dipindahkan ke Manado hingga wafat pada 1870.
Atas jasa dan perjuangannya, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada KH Ahmad Rifai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Faizin, menilai penggunaan nama Jalan KH Ahmad Rifai menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas Kabupaten Batang sebagai daerah kelahiran seorang tokoh nasional.
Menurutnya, nama jalan tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, tetapi juga memiliki nilai edukatif karena mampu mengenalkan sejarah kepada masyarakat yang melintasinya setiap hari.
Ia berharap generasi muda tidak berhenti pada mengenal nama jalan semata, tetapi juga mempelajari nilai perjuangan KH Ahmad Rifai yang berani memperjuangkan keadilan melalui dakwah, pendidikan, dan pemikiran.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang berharap penggunaan nama Jalan KH Ahmad Rifai semakin luas diterapkan dalam administrasi pemerintahan, alamat masyarakat, layanan logistik, hingga sistem navigasi digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan pelestarian sejarah lokal, sehingga setiap ruas jalan tidak hanya menjadi jalur penghubung antarkawasan, tetapi juga menjadi pengingat akan warisan perjuangan tokoh-tokoh besar Kabupaten Batang.
"Ruas jalan dari Pertamanan sampai Kalisalak kini secara resmi bernama Jalan KH Ahmad Rifai. Ini menjadi kebanggaan masyarakat Batang karena nama pahlawan nasional asal daerah kita diabadikan sebagai nama jalan," ungkapnya. (Ito)