TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melaksanakan pendampingan pengukuran sebidang tanah milik masyarakat di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat.
Kepala Kantah Fakfak, Muhammad Biarpruga, dalam rilis pers Minggu (2/8/2026) menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan terhadap tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 196/Kiat atas nama Abdul Rahman Mohmiangga.
Menurutnya, pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan Kejaksaan Negeri Fakfak, sehubungan dengan tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 60/Pid.B.Sita/2026/PN Ffk tanggal 24 Juli 2026.
Baca juga: Kantor Pertanahan Fakfak Gelar Pengukuran Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Kiat
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi antar-instansi, khususnya Kantah Fakfak bersama Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Biarpruga.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut mendukung kepastian hukum pertanahan serta transparansi penatausahaan aset di wilayah Kabupaten Fakfak.
Biarpruga berharap masyarakat Fakfak dapat terus berkontribusi aktif dan memanfaatkan layanan pertanahan yang tersedia.
“Kami Kantah Kabupaten Fakfak, sebagai perpanjangan Kementerian ATR/BPN, siap melayani secara profesional dan terpercaya,” tegasnya.