TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menghadirkan ajang penghargaan Indonesia Patent Awards (IPA) 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang mampu mengubah hasil inovasi menjadi produk atau layanan bernilai ekonomi.
Pendaftaran ajang ini resmi dibuka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta nasional yang memiliki paten dan telah berhasil mengimplementasikannya secara nyata.
Indonesia Patent Awards 2026 tidak hanya menjadi kompetisi penghargaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional.
Melalui ajang ini, DJKI mendorong perusahaan agar tidak berhenti pada tahap kepemilikan paten sebagai bentuk perlindungan hukum, melainkan mampu menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang menghasilkan manfaat ekonomi, memperkuat daya saing industri, serta mendukung pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa nilai sebuah invensi tidak hanya dilihat dari jumlah paten yang berhasil didaftarkan, tetapi juga dari kemampuan inovasi tersebut memberikan dampak setelah diterapkan di dunia usaha.
Menurutnya, komersialisasi paten dapat membuka peluang bisnis baru, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong perusahaan untuk lebih aktif melakukan riset dan pengembangan, dikutip dari dgip.go.id.
Melalui Indonesia Patent Awards 2026, pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil membuktikan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi penggerak inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan yang mampu mengelola paten secara optimal diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya dalam membangun industri berbasis pengetahuan dan teknologi.
Tak hanya itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menyampaikan bahwa ajang ini dapat diikuti oleh perusahaan yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Peserta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif, mempunyai paten berstatus granted, paten tersebut masih berada dalam masa perlindungan, telah diterapkan atau dikomersialisasikan, serta tidak sedang menghadapi sengketa hukum.
Pendaftaran dibuka secara gratis melalui laman ipa.dgip.go.id.
Baca juga: DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers
Pada penyelenggaraan tahun ini, DJKI menyediakan dua kategori penghargaan utama, yaitu:
Kategori ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki strategi atau model bisnis terbaik dalam mengembangkan dan memanfaatkan paten hingga menghasilkan nilai ekonomi.
Kategori ini ditujukan bagi inovasi berbasis paten yang memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan, termasuk inovasi yang mendukung sektor ekonomi hijau dan ekonomi maritim.
Mengutip dari Instagram @djki_kemenkum, peserta yang dapat mengikuti Indonesia Patent Awards 2026 harus memenuhi ketentuan berikut:
Peserta merupakan BUMN atau badan usaha swasta nasional
Dalam proses pendaftaran, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
Peserta wajib mengunggah:
Dokumen yang harus disertakan meliputi:
Peserta juga dapat melampirkan:
Proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahap dengan melibatkan penilaian dari berbagai bidang keahlian.
Tahapan pelaksanaan meliputi:
Penilaian dilakukan oleh dewan juri yang berasal dari berbagai latar belakang keahlian, yaitu:
(Tribunnews.com/Farra)