Modus Pinjam Motor, Pria Asal Empat Lawang Bawa Kabur Honda Beat Warga Bengkulu
Ricky Jenihansen August 02, 2026 03:38 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Seorang pria berinisial KK (28), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Kota Bengkulu setelah meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak mengambil barang.

Pelaku kemudian ditangkap Tim Cobra Samban Unit Reskrim Polsek Ratu Samban setelah sempat melarikan diri selama lebih dari dua pekan.

Penangkapan dilakukan di wilayah Ulu Musi, Kecamatan Batu Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

"Betul saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Ratu Samban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan milik korban," kata Dendi, Minggu (2/8/2026).

Berawal dari Pinjam Motor

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa penggelapan motor Bengkulu itu bermula pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban bernama Sri, warga Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, mengaku didatangi pelaku yang kemudian meminjam sepeda motornya.

Saat itu, pelaku menyampaikan alasan bahwa dirinya hanya akan menggunakan kendaraan tersebut sebentar untuk mengambil barang di kawasan Flamboyan.

Karena mengenal pelaku, korban kemudian meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BD 6827 EQ.

Namun, setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali maupun mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

Korban yang berupaya menghubungi pelaku tidak memperoleh kejelasan hingga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Samban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Motor yang dilaporkan digelapkan merupakan Honda Beat warna biru putih atas nama Misno.

Tim Cobra Samban Lacak Keberadaan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ratu Samban melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa KK berada di wilayah Ulu Musi, Kecamatan Batu Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Cobra Samban bergerak menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Dendi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.