Lanjutan Penyidikan TPPU, Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie
Darwin Sijabat August 02, 2026 02:49 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. 

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak menyisir dan menggeledah kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di Jalan Radio I, Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Upaya paksa berupa penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB tersebut, membuahkan hasil signifikan bagi konstruksi pembuktian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi dari lokasi penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial yang ditengarai kuat memiliki keterkaitan langsung dengan praktik pencucian uang tersangka.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang Supriatna dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (2/8/2026).

Analisis Dokumen dan Pengajuan Izin Penyitaan ke Pengadilan

Guna memenuhi legalitas dan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, Kejagung akan segera mengajukan permohonan persetujuan atas penyitaan berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah mengantongi izin resmi dari pengadilan, penyidik bakal melakukan pembedahan serta analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita untuk dijadikan barang bukti sah demi memperkuat sangkaan pasal TPPU.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kematian Janggal Asisten Eks Jampidsus Febrie, Desak Polisi Ekshumasi

Baca juga: Respon Pakar Hukum soal JPU Limpahkan Lagi Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.

Ream Jejak Kasus: Emas 74 Kg, Valas, dan Penahanan di Rutan KPK

Penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah ini berawal dari pengungkapan skandal pencucian uang bernilai fantastis yang melibatkan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan mata uang asing (valas) bernilai miliaran rupiah.

Sebelum resmi menyandang status tersangka, Febrie Adriansyah sempat menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi selama kurun waktu 10 jam di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7/2026) lalu.

Pengumuman penetapan tersangka kala itu disampaikan secara langsung oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," ungkap Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli lalu, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Febrie untuk masa 20 hari pertama. 

Demi alasan keamanan serta wujud sinergi antarlembaga penegak hukum, penahanan Febrie menitipkan tempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Warga Jambi Diamankan di Lokasi Tambang Emas Ilegal Solok Selatan Sumbar

Baca juga: Prediksi Skor Burnley vs Torino , Head-to-head dan Statistik di Pertandingan Persahabatan

Baca juga: APBD Tak Mampu Bangun Infrastruktur, Pemkab Muaro Jambi Jajaki Pinjaman Rp 200 Miliar

Baca juga: Respon Pakar Hukum soal JPU Limpahkan Lagi Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.