Warga Jambi Diamankan di Lokasi Tambang Emas Ilegal Solok Selatan Sumbar
Darwin Sijabat August 02, 2026 02:49 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM — Komitmen tegas dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. 

Melalui operasi penertiban yang digelar tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, sebuah lokasi dugaan tambang ilegal di wilayah Solok Selatan berhasil digerebek.

Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion PC 60 serta menangkap dua orang yang bertindak sebagai operator alat berat di lokasi kejadian.

Salah satu pelaku yang diamankan merupakan warga asal Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berinisial N (27 tahun). 

Sementara satu pelaku lainnya adalah pria berinisial J (35 tahun) yang berasal dari Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kronologi Penggerebekan dan Lokasi Penambangan

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat. 

Warga melaporkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan langsung memerintahkan tim Subdit IV untuk turun melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran.

Setibanya di area tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan emas secara ilegal sedang berlangsung. 

Baca juga: Identitas 6 Pelaku PETI Lubang Jarum yang Ditangkap di Bungo

Baca juga: Target Rahasia Jokowi untuk PSI di Pemilu 2029: Bukan Cuma Lolos Senayan

Barang bukti berupa alat berat ekskavator Zoomlion PC 60 ditemukan secara langsung di lapangan saat personel menyisir lokasi penambangan.

Ancaman Hukum dan Penelusuran Pemilik Modal

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menegaskan bahwa proses hukum atas kasus pertambangan ilegal ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk menelusuri sosok pemodal, pemilik alat berat, maupun pengendalinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Sumbar menekankan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan penambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat. 

Langkah ini diambil mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak kelestarian lingkungan, tetapi juga mendatangkan kerugian besar bagi perekonomian daerah.

*** DISCLAIMER

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

Baca juga: Kejari Muaro Jambi Usut Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Lima Saksi Diperiksa

Baca juga: APBD Tak Mampu Bangun Infrastruktur, Pemkab Muaro Jambi Jajaki Pinjaman Rp 200 Miliar

Baca juga: Bupati Anwar Sadat Buka Bazar Ekonomi Kreatif Pesisir 2026, Tampilkan Produk Unggulan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.