Fakta Baru Kasus Korupsi KBS, Kejati Buka Peluang Ada Tersangka Baru  
Wiwit Purwanto August 02, 2026 02:50 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS).

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan mantan Direktur Utama PDTS KBS, Choirul Anam, sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi dari internal KBS.

“Saksi rata rata dari internal KBS, yang terus kami periksa,” kata I Gede Punia Atmaja, Minggu (2/8/2026).

Ia menyebut hingga saat ini sedikitnya tujuh dari total 25 saksi yang direncanakan telah dimintai keterangan.

Baca juga: Tersangka Eks Dirut KBS Minta Penangguhan Penahanan, Siapkan Praperadilan

Penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman terhadap para saksi.

“Iya (ada tersangka baru,red). Nanti kami lihat berdasarkan keterangan. Pasti akan update lagi untuk perkembangan selanjutnya,” imbuhnya.

Diduga Gunakan Dana Operasional untuk Kepentingan Pribadi

Menurut Kejati Jatim, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang selama menjabat Direktur Utama PDTS KBS periode 2016–2024.

Penyidik menduga tersangka menggunakan anggaran operasional perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk diduga untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau fiktif, serta kepentingan pribadi Saudara CA,” terang I Gede Punia.

Dalam penyidikan, tersangka juga diduga memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana perusahaan dan membuat laporan pertanggungjawaban agar penggunaan anggaran seolah-olah sesuai kegiatan operasional.

Baca juga: Manuver Penangguhan Penahanan Eks Dirut KBS Terdakwa Korupsi, Kuasa Hukum Siapkan Materi

“Tujuannya agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” urainya.

Kejati Jatim mengungkapkan, pada 2023 hingga 2024 terdapat pengeluaran kas yang tidak benar dan disetujui sejumlah pihak, termasuk Direktur Keuangan berinisial MN.

Kerugian Negara Rp10,2 Miliar, Tersangka Ditahan

I Gede Punia mengatakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

“Terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PDTS KBS kurang lebih sebesar Rp 10,2 Miliar. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur,” sebutnya.

Selain kerugian keuangan negara, penyidik menilai dugaan korupsi berdampak terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat penanganan yang baik karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang,” tandasnya.

Saat ini tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.