SURYA.CO.ID SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp56,3 triliun sepanjang 2026.
Hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 51 persen dari target tersebut. Capaian itu membuat Kanwil DJP Jatim I optimistis target penerimaan hingga akhir tahun dapat terpenuhi.
"Kami optimis hingga akhir tahun 2026 ini, target penerimaan pajak untuk di wilayah Kanwil DJP Jatim 1 bisa tercapai," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I, Max Darmawan, di sela kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan, Jumat (31/7/2026).
Max menjelaskan, industri pengolahan menjadi sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim I dengan kontribusi lebih dari 30 persen.
Menurut Max, industri hasil tembakau atau rokok masih menjadi motor utama penerimaan pajak di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Resmi Dimulai, Cek Daftar Insentifnya
Selain industri pengolahan, sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar berikutnya, disusul sektor administrasi pemerintahan.
"Sektor utama penggerak penerimaan kami adalah industri pengolahan, khususnya industri hasil tembakau atau rokok. Sektor besar kedua adalah perdagangan, disusul oleh sektor administrasi pemerintahan," lanjut Max.
Gabungan ketiga sektor tersebut memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim I sepanjang tahun berjalan.
Untuk memastikan target penerimaan tercapai, Kanwil DJP Jatim I menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya memperkuat penagihan aktif kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Langkah penegakan hukum dilakukan secara bertahap, mulai dari imbauan pelunasan hingga tindakan pemblokiran rekening dan penyitaan aset apabila wajib pajak tidak kooperatif.
"Untuk penagihan aktif yang dilakukan terhadap penunggak pajak, termasuk tindakan pemblokiran rekening hingga penyitaan aset," jelasnya.
Baca juga: DJP Jatim I Gandeng Apindo, Bahas Coretax dan Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha
Max menegaskan pemblokiran rekening merupakan langkah terakhir setelah wajib pajak tidak mengindahkan kewajiban membayar utang pajak.
"Pemblokiran rekening adalah tindakan penagihan aktif. Jika Wajib Pajak kooperatif sejak awal, tentu tidak sampai ada tindakan pemblokiran. Namun, bagi yang tidak kooperatif, penindakan berupa pemblokiran rekening hingga penyitaan aset terpaksa dilakukan," ungkap Max.
Selain penegakan hukum, Kanwil DJP Jatim I juga menggelar Kelas Pajak untuk Wartawan sebagai upaya meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui media.
"Karena lewat media, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih valid, luas dan langsung dari sumbernya. Kami berharap kegiatan ini bisa membantu kami dalam mencapai target penerimaan pajak dalam waktu kedepan," pungkas Max.