Penambangan Pasir di Borobudur Magelang Bikin Warga Resah, Debit Sumber Air Mulai Turun
rika irawati August 02, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Keberadaan tambang pasir di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, membuat warga resah.

Sabtu (1/8/2026), ratusan warga menggelar aksi penolakan lewat doa bersama di lokasi tambang.

Keberadaan penambangan pasir di aliran Sungai Progo itu dirasakan telah memicu berkurangnya debit air dari sumber air yang digunakan warga.

Aksi doa bersama ini digelar di jalan masuk lokasi tambang yang dipenuhi bebatuan. 

Mereka juga memasang spanduk penolakan di dua ekskavator yang terparkir di lokasi.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) ini menuntut aktivitas penambangan galian C itu dihentikan secara permanen. 

Baca juga: Tolak Tambang Uruk Tol Jogja-Bawen, Warga Borobudur Laporkan Dugaan Manipulasi Data ke DLHK Jateng

Humas Gema Pelita, Khoirul Hamzah mengatakan, penambangan pasir di Desa Sambeng telah berlangsung lebih dari dua tahun. 

Sebelum beroperasi, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Masyarakat tidak pernah dilibatkan sama sekali. Mereka tiba-tiba menambang," kata Hamzah dikutip dari Kompas.com. 

Warga pun berkali-kali melakukan aksi penolakan.

Mereka mendatangi berbagai instansi pemerintah untuk mempertanyakan legalitas aktivitas tambang tersebut. 

Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. 

"Tapi, belum membuahkan hasil. Makanya, kami melakukan aksi langsung ini (doa bersama)," ujarnya. 

Kantongi Izin Pertambangan

Berdasarkan spanduk yang terpasang di lokasi, penambangan pasir di wilayah Borobudur itu dilakukan PT Anaba Putra Nusantara.

Mereka punya masa operasi selama lima tahun. 

Dalam keterangan tertulis, perusahaan menyatakan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan instansi berwenang. 

"Dalam pelaksanaannya, tetap berada di bawah pengawasan instansi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis perusahaan. 

PT Anaba juga mengklaim rutin menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mulai dari bantuan pembangunan rumah ibadah, fasilitas pendidikan, tempat pemakaman, hingga bantuan material untuk fasilitas umum. 

Baca juga: Sembilan Anak Panti Asuhan di Magelang Dilarikan ke RS setelah Makan Nasi Goreng, 6 Orang Rawat Inap

Bahkan, mereka mengaku telah memberi kompensasi kepada warga Desa Sambeng melalui mekanisme yang disepakati bersama pemerintah desa. 

Namun, klaim ini dibantah Ketua Gema Pelita Umar.

"Warga tidak pernah menerima CSR," tegas Umar. 

Debit Mata Air Mati Berkurang

Umar mengatakan, dua tahun beroperasi, tambang pasir tersebut sudah memberi dampak kepada warga.

Debit mata air Mudal yang menjadi sumber air warga Desa Sambeng dan Desa Candirejo mulai berkurang.

Mata air ini terhubung dengan Sungai Progo.

"Kalau (tambang) terus berlanjut, kami khawatir tuk (mata air) Mudal akan mati," ujarnya. 

Dampak lain juga dirasakan pelaku wisata.

Pegiat wisata Desa Sambeng, Siti Nur Hidayah mengatakan, arus Sungai Progo menjadi lebih deras sejak adanya penambangan galian C itu.

Hal ini mengganggu aktivitas wisata yang mereka kelola.

"Wisata air, seperti kayaking dan getek, perlu arus yang tenang," katanya kepada Kompas.com. 

Potensi Kriminalisasi Warga

Sementara, advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mendampingi Gema Pelita, Royan Juliazka Chandrajaya menilai, warga juga dibayangi ancaman kriminalisasi. 

Ia menyoroti keberadaan spanduk di pintu masuk tambang yang memuat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang telah berizin. 

Baca juga: Isu Blackout Melanda Magelang, Listrik Mati di Sejumlah Wilayah Kota dan Kabupaten

Menurut Royan, pasal tersebut kerap digunakan secara tidak proporsional terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan. 

"Selama masa penerapannya, pasal itu sangat fleksibel, tebang pilih. Dalam bahasa kami, untuk mengkriminalisasi warga," kata Royan. 

Ia mengingatkan, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (Kompas.com/Egadia Birru)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.