Sampai 31 Agustus 2026, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Semua Samsat di Riau
Sesri August 02, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program yang menjadi kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau tersebut berlaku di seluruh unit pelayanan Samsat di Riau. 

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan ini.

"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026)

Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor di Provinsi Riau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

Baca juga: Pajak Alat Berat Baru 23 Persen, Jadi Penerimaan Terendah Bapenda Riau

Menurut Ninno, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun tidak perlu lagi melunasi seluruh tunggakan tersebut. 

Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak serta pokok pajak tahun berjalan. 

Sementara itu, pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh sanksi administrasinya dihapuskan.

"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak agar kembali tertib memenuhi kewajibannya.

Karena itu, Bapenda mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.

( Tribunpekanbaru.com/ Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.