Penebang Pohon yang Bikin Wali Kota Farhan Ngamuk Teridentifikasi, Terancam Dikenakan Sanksi Denda
Naufal Fauzy August 02, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok yang membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah besar dan viral di media sosial akhirnya mulai teridentifikasi.

Yaitu orang yang melakukan penebangan pohon ilegal, namun pihak yang memerintahkan sosok tersebut masih diselidiki.

Diketahui, sebelumnya Farhan ngamuk mendapati pohon-pohon pinggir jalan di Kota Bandung telah ditebang.

Ini terjadi ketika Farhan saat meninjau lokasi penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung, Jumat (31/7/2026).

"Gue segel nih tempatnya, jangan ketawa lu, gua serius gua segel ni tempat. Begitu terbukti ini tempat, bayar orang potong pohon disini gua segel semuanya. Ketawa lu sekarang, ayo ketawa," ujar Farhan saat marah melihat ke area lapangan padel lokasi sekitar penebangan pohon.

Atas kejadian ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mengusut pihak yang diduga menjadi dalang penebangan pohon di kawasan perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penyidikan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026).  

"Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah," kata Bambang dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/8/2026). 

"Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak," tambahnya.

Bambang mengungkapkan identitas oknum yang diduga melakukan penebangan sudah diketahui.

Namun, penyidik masih mendalami sosok yang memberikan perintah. 

"Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang nyuruhnya siapa belum tahu, itu bagian penyidik. Senin akan kita tindak lanjuti lagi," jelas Bambang. 

Saat ini, Satpol PP telah memasang segel di lokasi penebangan sebagai bagian dari proses penanganan kasus. 

Bambang menjelaskan, penebangan pohon tanpa izin di atas fasilitas sosial maupun fasilitas umum milik pemerintah melanggar Pasal 17 Ayat (1) huruf J juncto Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tibumtranlinmas. 

Apabila pohon yang ditebang memiliki diameter lebih dari 10 sentimeter, pelaku dapat dikenai kewajiban mengganti 100 pohon untuk setiap pohon yang ditebang. 

"Dan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 10.000.000 per pohon atau sanksi pidana kategori II dan atau sanksi kerja sosial. Jadi penebang pohon selain mengganti 1.000 pohon juga harus membayar denda paksa Rp 10 juta per pohon," ungkap Bambang.

Sumber: Kompas.com.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.