Muncul Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Pakar UGM: Berlawanan dengan Nalar yang Sehat
Yoseph Hary W August 02, 2026 09:14 PM

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dipandang perlu revisi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan beban penyelengaraan pemerintah daerah saat ini.

Kendati demikian, kenaikan gaji diberikan berdasarkan penilaian kinerja. Indikator yang menjadi pertimbangan kenaikan gaji antara lain penurunan kemiskinan, penurunan stunting, pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Belum urgent

Menurut Pakar Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono, Ph.D kenaikan gaji kepala daerah belum menjadi sesuatu yang urgen. Ia menyoroti soal banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari kondisi politik seperti ini, publik sebagai pemilih kepala daerah merasa kecewa.

Harapn rakyat terhadap kepala daerah untuk membawa masyarakat yang lebih sejahtera, adil dan menghapus kemiskinan pupus seketika.  

Kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan besar untuk merealisasi wacana tersebut. Saat ini, Indonesia sedang dihadapkan pada defisit fiskal yang besar. Belum lagi masalah pengangguran yang hingga saat ini masih perlu diperhatikan.

"Pertanyaannya, kenapa pemerintah akan menaikkan gaji kepala daerah dalam kondisi fiskal yang defisit? Bukankah itu berlawanan dengan nalar yang sehat dan menujukkan tidak ada sensitifitas ekonomi dan politik terhadap kondisi pengangguran?" katanya, Minggu (2/8/2026).

"Yang perlu dilakukan adalah alokasi anngaran untuk mencipatakan lapangan pekerjan atau pemberdayaan pengangguran agar memiliki kapasitas dan ketrampilan berkarya," sambungnya.

Di tengah himpitan ekonomi yang dihadapi masyarakat, menaikkan gaji kepala daerah menunjukkan rasa ketidakadilan.

Ketika guru, nakes, PPPK tidak mendapat sentuhan

Selain gaji, kepala daerah masih mendapatkan tunjangan jabatan dan fasilitas jabatan yang tidak sedikit.

Berbeda dengan guru, tenaga kesehatan, pegawai PPPK yang tidak mendapat sentuhan dari kebijakan pemerintah.

"Secara singkat, kehidupan kepala daerah secara ekonomi dijamin oleh negara. Sementara guru, tenaga kesehatan, pegawai PPPK yang mengharapkan memperoleh kesejahteraan dan hidup lebih layak tidak mendapat sentuhan dari kebijakan pemerintah," terangnya.

Daripada menaikkan gaji kepala daerah, anggaran negara lebih baik dialokasi untuk pengentasan kemiskinan. Terlebih Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani kesepakatan SDGs yang mencakup 17 tujuan, salah satunya tanpa kemiskinan.

Subarsono memandag keberhasilan negara diukur dari kualitas hidup rakyatnya, bukan kesejahteraan penguasa. Kepala daerah, pun kepala negara punya kewajiban moral untuk memenuhi kepentingan publik.

Sebagai pelayan publik, kepala daerah mestinya menjalankan ajaran Ki Hadjar Dewantara, yaitu di depan memberikan teladan, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberikan dorongan.

"Ketika masyarakat memilih penguasa, maka kewajiban penguasa adalah memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi publik, bukan hidup dalam gemerlapan sendiri dan terasing dari rakyat," pungkasnya. (maw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.