TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak lima truk sampah dilarang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa pada hari pertama pelaksanaan pelarangan open dumping atau pembuangan sampah terbuka, Sabtu (1/8/2026).
Lima truk tersebut ditolak masuk karena masih mengangkut sampah tercampur yang terdiri dari sampah organik, anorganik, dan residu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, lima truk tersebut kemudian diarahkan kembali ke kecamatan masing-masing untuk dilakukan pemilahan.
"Kami kemarin sudah terjunkan tim, lima truk kami arahkan kembali ke kecamatan masing-masing untuk dilakukan pemilahan," jelasnya kepada Tribun Timur saat ditemui setelah kegiatan Jelajah Sampah di Pantai Losari, Minggu (2/8/2026).
Dalam penerapan kebijakan pelarangan open dumping, hanya sampah residu yang diperbolehkan dibawa ke TPA Tamangapa.
Sementara sampah organik dan anorganik harus dibawa dan diolah di berbagai fasilitas persampahan yang tersedia mulai dari tingkat RT/RW hingga kecamatan.
Sampah organik akan diolah menggunakan berbagai metode, seperti teba, biopori, dan komposter yang telah tersebar di lingkungan kelurahan maupun kecamatan.
Selain itu, terdapat pula TPS 3R yang dilengkapi fasilitas budidaya maggot untuk mengolah sampah organik dalam skala lebih besar.
"Untuk organik kami minta pihak kecamatan siapkan sarana prasarananya," ucap Helmy.
Saat ini, sebanyak 13 TPS 3R telah beroperasi di Kota Makassar. Jumlah tersebut, kata Helmy, akan terus ditambah hingga mencapai dua kali lipat pada akhir tahun.
"Tahun lalu itu ada sembilan, sekarang sudah ada 13, kita masih akan tambah terus hingga dua kali lipat jumlahnya pada akhir tahun," jelasnya.
Sementara itu, sampah anorganik akan disalurkan ke bank sampah yang tersebar hampir merata di seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar.
"Sampah anorganik itu pasti akan dilakukan penjualan, daur ulang, ataupun penggunaan kembali di bank sampah unit," ucapnya.
Menurut Helmy, pemilahan sampah dari sumbernya akan menekan volume sampah yang berakhir di TPA Tamangapa.
Ia memastikan sampah dari rumah warga tetap akan diangkut. Namun dengan catatan masyarakat akan dibiasakan untuk memilah sampah terlebih dahulu berdasarkan jenisnya.
Sampah yang telah terpilah kemudian akan dibawa ke fasilitas pengolahan yang sesuai dengan jenisnya.
Dengan sistem tersebut, pengelolaan persampahan di Kota Makassar diharapkan menjadi lebih sehat dan ramah lingkungan.
"1 Agustus ini menjadi tonggak sejarah baru pengolahan sampah, dari dahulunya di Makassar ini open dumping menjadi sanitary landfill," ujar Helmy.