Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga konservasi tersebut.
Dikatakan Singky Soewadji, Pemerhati Satwa Liar, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), selain menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, perkara yang menyeret mantan Direktur Utama KBS itu juga dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.
Lemahnya fungsi Dewan Pengawas, lambannya proses pengisian jabatan direksi, hingga minimnya partisipasi publik dalam pengawasan disebut menjadi sejumlah faktor yang membuat dugaan penyimpangan dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi tersebut turut memicu terjadinya kekosongan maupun perangkapan jabatan strategis yang berdampak pada efektivitas pengelolaan lembaga.
Karena itu, pembenahan KBS dinilai tidak cukup hanya melalui pergantian pimpinan.
Perubahan juga harus menyentuh mekanisme rekrutmen direksi, penguatan sistem pengawasan, serta memastikan pengelolaan lembaga tetap berorientasi pada fungsi utama KBS sebagai lembaga konservasi satwa.
Baca juga: Kasus Korupsi KBS Jadi Alarm BUMD, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Diperketat
Menurutnya, perbaikan tata kelola KBS harus diawali dari proses rekrutmen direksi yang mengedepankan kompetensi di bidang konservasi satwa.
"Menurut saya, jabatan direktur KBS yang merupakan lembaga konservasi semestinya diisi oleh sosok dengan latar belakang, pengalaman, dan pemahaman mengenai konservasi, bukan semata-mata kemampuan manajerial dari bidang lain. Kalau tidak, pengelolaannya berpotensi tidak berjalan sesuai tujuan lembaga konservasi," katanya.
Proses seleksi direktur KBS perlu melibatkan tim independen dari kalangan akademisi maupun praktisi konservasi. Tim seleksi yang memahami dunia konservasi akan lebih mampu menilai kapasitas calon direktur dibandingkan tim yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Kalau memang ingin memperbaiki KBS, gunakan orang-orang yang memahami konservasi sebagai tim seleksi. Bahkan setelah direktur terpilih, mereka juga bisa dilibatkan sebagai pengawas agar pengelolaan tetap berjalan sesuai kaidah konservasi.
Persyaratan calon direktur dinilai tidak cukup hanya mengedepankan kecintaan terhadap satwa. Namun, juga harus memiliki kompetensi, integritas, kepedulian terhadap keberlangsungan satwa, serta memahami tata kelola lembaga konservasi.
Jika proses rekrutmen dilakukan secara tepat, maka akan menghasilkan pemimpin yang mampu memperbaiki tata kelola KBS sekaligus mencegah persoalan serupa terulang pada masa mendatang.
Pemerintah Kota Surabaya diharapkan menjadikan kasus yang terjadi sebagai momentum untuk membenahi tata kelola KBS, mulai dari mekanisme rekrutmen direksi, sistem pengawasan, hingga pengelolaan lembaga konservasi secara menyeluruh.
Pemimpin Kebun Binatang Surabaya tidak cukup hanya memiliki kemampuan organisasi, pengalaman, kompetensi, dan integritas, tetapi juga harus memiliki komitmen serta visi yang kuat terhadap upaya konservasi, khususnya perlindungan satwa liar.
Selain pembenahan tata kelola, aparat penegak hukum juga diharapkan mengusut dugaan penyimpangan di KBS secara komprehensif dan tidak berhenti pada perkara yang telah diungkap.
Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun proyek di lingkungan KBS apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Penanganannya jangan setengah-setengah. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, harus ditelusuri secara menyeluruh agar persoalannya menjadi terang."