TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Bengkong menggandeng para Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG) Paroki Santo Damian untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan penyelenggaraan kegiatan keramaian, khususnya pesta syukuran Komuni Suci maupun pesta pernikahan.
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Gereja Santo Damian, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (2/8/2026) pagi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas adanya pesta yang berlangsung hingga larut malam dengan suara musik keras sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba didampingi Wakapolsek Bengkong, Iptu Jago Pasaribu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi; Kanit Intelkam, Ipda Arifin Tarigan, jajaran personel Polsek Bengkon, serta Pastor Paroki Santo Damian, Rm. Fransiskus Dedi Riberu, SS.CC.
Kegiatan juga dihadiri Ketua KBG Paroki Santo Damian yang nantinya akan menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi kepada umat terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian.
Dalam sambutannya, Pastor Fransiskus Dedi Riberu mengapresiasi kehadiran jajaran Polsek Bengkong yang dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Fransiskus berharap materi yang disampaikan dapat diteruskan kepada seluruh umat di masing-masing wilayah KBG sehingga tumbuh kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban lingkungan.
"Terima kasih atas sinergi yang selama ini telah terjalin antara Gereja Santo Damian dan Polsek Bengkong dalam membina kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis," kata Fransiskus.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba menyampaikan apresiasi kepada pihak gereja yang telah membuka ruang dialog bersama para Ketua KBG.
Tigor mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya pesta syukuran Komuni Suci yang sebelumnya telah mengantongi izin keramaian.
Namun dalam pelaksanaannya, musik diputar dengan volume tinggi hingga menjelang subuh sehingga memicu keluhan masyarakat.
Tigor mengatakan, penerbitan izin keramaian mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 sehingga seluruh masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Bengkong bersama Paroki Santo Damian menggagas mekanisme baru.
Dimana setiap umat Katolik yang akan mengurus izin keramaian untuk pesta syukuran Komuni Suci maupun pesta pernikahan diwajibkan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Ketua KBG di wilayahnya.
Melalui mekanisme tersebut, Ketua KBG diharapkan berperan aktif memberikan edukasi, pengawasan.
Sekaligus mengingatkan warga agar pelaksanaan pesta tetap memperhatikan batas waktu, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Dalam sesi dialog, sejumlah Ketua KBG meminta kepolisian menindak tegas pesta yang berlangsung melebihi batas waktu izin, khususnya hingga lewat tengah malam.
Mereka juga menanyakan langkah kepolisian apabila terjadi keributan atau tindak pidana saat kegiatan berlangsung.
Menanggapi hal itu, Tigor menegaskan Polsek Bengkong akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan Ketua KBG dalam memberikan imbauan kepada masyarakat.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana selama kegiatan berlangsung, kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil sosialisasi ini juga akan kami laporkan kepada Kapolresta Barelang sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)