Polda Metro Jaya: Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Logis
Tribun-video August 02, 2026 10:11 PM

TRIBUN-VIDEO — Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Penilaian itu disampaikan dalam sidang kedua praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Sidang dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut mengagendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, atas permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede mengatakan pihaknya telah menjawab seluruh dalil yang diajukan pemohon, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

"Tadi kami sudah menjawab permohonan pemohon, di mana pemohon mengajukan ganti rugi secara kerugian material dan immaterial. Sudah dijelaskan dalam jawaban kami bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur," kata Abrianto usai persidangan.

Menurut dia, klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy Suryo juga tidak memiliki dasar yang kuat karena bersifat subjektif.

"Kerugian immaterial lebih tidak logis lagi, karena merupakan penilaian subjektif dari pemohon dan sudah kami sampaikan dalam jawaban termohon tadi," ujarnya.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

"Harusnya ditolak, mutlak ditolak," kata Abrianto.

Roy Suryo mengajukan praperadilan atas tindakan penangkapan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam permohonannya, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan yang dinilai sebagai upaya paksa tersebut.

Agenda persidangan akan dilanjutkan penyampaian replik dari pihak pemohon yang kemudian dibalas melalui duplik oleh termohon.

Abrianto menambahkan, berdasarkan keputusan hakim dan kesepakatan kedua belah pihak, tahapan replik dan duplik dijadwalkan selesai pada hari yang sama.

"Tadi keputusan hakim demikian dan kesepakatan dari kedua belah pihak mengikuti hari ini harus selesai," katanya.

Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan Roy Suryo tidak dapat membuktikan hubungan sebab akibat langsung atas kerugian yang diklaim, serta menolak tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil.

Usai termohon menyampaikan jawaban atas tuntutan pemohon, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menskors sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari pemohon.

"Kami beri waktu sampai pukul dua siang ya sidang diskors, kita bersidang kembali tapi kemungkinan tidak di ruangan ini ya, di ruang utama kantor depan ya," tutur hakim. 

Saksikan LIVE UPDATE selangkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.