TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginisiasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pesantren Ramah Anak sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan santri di lingkungan pondok pesantren.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PKB untuk memastikan pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang aman, humanis, serta mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan tradisi kepesantrenan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Halaqah Pesantren Ramah Anak bersama ratusan pengasuh pondok pesantren yang digelar bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pesantren Malang Raya (FKPMR) di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin mengatakan, penyusunan SOP tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang dapat diterapkan secara luas di pesantren, mulai dari aspek pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan kasus bullying maupun kekerasan seksual.
"Program Halaqah Pesantren Ramah Anak ini merupakan kerja sama kami dengan pesantren di seluruh Indonesia. Sebelumnya telah dilaksanakan di Yogyakarta, Makassar, Jawa Barat, dan Palembang. Kini Malang menjadi tuan rumah," kata Cak Udin.
Menurutnya, Pesantren Ramah Anak harus menjadi standar baru dalam pengelolaan pondok pesantren di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat semakin yakin bahwa pesantren tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki sistem perlindungan anak yang kuat, profesional, dan berkelanjutan.
Dia menambahkan, forum tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP) yang digagas Ketua Umum DPP PKB sekaligus Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Melalui forum ini, PKB mendorong peningkatan kualitas tata kelola pesantren agar mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Cak Udin juga mengajak masyarakat melihat persoalan kekerasan di pesantren secara objektif.
Menurutnya, kasus-kasus yang muncul dilakukan oleh oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran lembaga pesantren.
"Satu-dua kasus itu dilakukan oleh oknum, tetapi sayangnya kemudian digeneralisasi. Padahal pesantren secara kelembagaan tidak pernah mengajarkan hal tersebut. Pesantren justru menjadi tempat berseminya nilai-nilai keislaman yang menekankan akhlakul karimah, adab, dan kesopanan," ucapnya.
Ia menilai tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pesantren menjadi modal penting yang harus dijaga melalui penguatan sistem perlindungan santri.
Menurut Cak Udin, justru karena pesantren memiliki posisi strategis sebagai pusat pendidikan karakter, seluruh elemen pesantren perlu terus melakukan pembenahan agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.
Penguatan Pesantren Ramah Anak menjadi ikhtiar kolektif agar setiap santri memperoleh perlindungan maksimal selama menempuh pendidikan.
Karena itu, PKB berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui penyusunan SOP yang dapat diterapkan secara luas.
"Kegiatan ini kami selenggarakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, sekaligus meningkatkan kualitasnya sebagai lembaga pendidikan yang aman, nyaman, ramah anak, ramah santri, dan ramah lingkungan," katanya.
Salah satu hasil utama halaqah tersebut adalah penyusunan SOP Pesantren Ramah Anak yang akan menjadi pedoman bersama bagi pondok pesantren.
Para pengasuh dan tenaga pendidik juga memperoleh pembekalan mengenai pencegahan, deteksi dini, serta mekanisme penanganan kekerasan seksual.
"Dalam forum ini kami menyusun SOP mengenai seperti apa pesantren ramah anak itu. Kami juga memberikan pemahaman kepada para pengasuh dan pendidik tentang kekerasan seksual, bagaimana mencegahnya, serta langkah penanganannya," ujarnya.
Selain penyusunan SOP, PKB mendorong lahirnya mekanisme peer surveillance atau pengawasan antarpesantren sebagai bentuk kontrol internal untuk mencegah bullying maupun kekerasan seksual.
"Pengawasan yang paling efektif adalah dari internal pesantren sendiri. Ketika para pengasuh rutin bertemu, berdialog, dan saling bertukar informasi mengenai isu bullying maupun kekerasan, maka akan terbentuk kontrol sosial yang kuat," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Pesantren Ramah Anak yang diikuti perwakilan sejumlah pondok pesantren.
Halaqah juga menghadirkan narasumber dari Polres Malang, Polres Malang Kota, dan Yayasan Koppatara untuk memberikan pembekalan mengenai pencegahan, pendampingan, serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum.
"Kami melibatkan aparat kepolisian untuk memberikan penyuluhan hukum. Dengan begitu semua pihak memahami bahwa bullying maupun kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum," kata Cak Udin.
Baca juga: Meriahkan PKB Run 2026 di GBK, Cak Imin Puas Bisa Tuntaskan 5K Bareng 7.500 Peserta
Ke depan, PKB akan memperluas pelaksanaan Halaqah Pesantren Ramah Anak ke berbagai daerah di Indonesia agar semakin banyak pondok pesantren yang menerapkan standar perlindungan anak.