Kisah Vonis 4 Bulan Penjara untuk Pencuri Rp 5.000 di Surabaya, Ibu Menangis Haru
Adrianus Adhi August 02, 2026 11:49 PM

SURYA.co.id, Surabaya - Kasus pencurian kecil bernilai Rp 5.000 di Surabaya berujung vonis penjara. Moh Syifak, pria asal Surabaya, dijatuhi hukuman empat bulan penjara setelah terbukti membuka paksa jok motor dan mengambil tas serta dompet milik korban.

Meski keluarga terdakwa telah memberi kompensasi Rp 1 juta, majelis hakim menolak restorative justice dan menilai perbuatan Syifak memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.

Putusan terhadap Syifak dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam persidangan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/7/2026).

“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Erly.

Perkara bermula dari aksi pencurian di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Syifak membuka paksa jok sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya dan mengambil tas berisi dompet serta uang Rp 5.000.

Aksinya diketahui oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang kemudian menyerahkan Syifak ke Polsek Benowo.

Dalam persidangan, Syifak mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang. Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti mendakwa Syifak dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menilai unsur pencurian dengan pemberatan terpenuhi karena dilakukan dengan membuka paksa jok motor pada malam hari.

Dikutip dari KOMPAS.com, keluarga Syifak sempat mengajukan permohonan restorative justice melalui penasihat hukum Syifak tetapi ditolak majelis hakim.

Hakim menilai ancaman pidana pasal yang didakwakan melebihi batas syarat penerapan keadilan restoratif.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan: Syifak menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta keluarga telah memberi kompensasi Rp 1 juta kepada korban.

Masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari vonis empat bulan penjara.

Penasihat hukum Syifak, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menyebut kliennya diperkirakan bebas pada pertengahan Agustus 2026 setelah menjalani hampir seluruh masa hukuman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.