Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penyitaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah temuan uang tersebut otomatis menjadi bukti tindak pidana korupsi?
Akademisi Hukum Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menegaskan jawabannya belum tentu.
Menurut dia, yang saat ini dicari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar keberadaan uang dalam jumlah besar, melainkan asal-usul uang, hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana, serta keterkaitannya dengan pihak-pihak yang sedang diselidiki.
Menurut Zico, penyidik masih harus membuktikan apakah uang tersebut benar memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Jangan sampai kemudian uang yang ditemukan dan disita langsung dimaknai sebagai uang hasil suap atau korupsi. Itu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan," kata Zico saat dihubungi TribunBengkulu.com, Jumat (31/7/2026).
KPK Masih Menelusuri Asal Uang
Zico menjelaskan, secara hukum keberadaan uang dalam jumlah besar di suatu lokasi belum otomatis membuktikan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Menurutnya, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengungkap hubungan antara uang yang disita dengan dugaan tindak pidana.
Di antaranya dengan mencocokkan keterangan saksi, dokumen proyek, aliran transaksi keuangan, komunikasi elektronik, serta bukti-bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Ia menilai, penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan penyidik untuk mengamankan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Karena itu, penyitaan tidak dapat dipandang sebagai bukti final bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
"Yang perlu dilihat adalah apa sumber uangnya, siapa yang memberikan, kapan diberikan, untuk tujuan apa, serta apakah ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan pejabat yang bersangkutan," jelasnya.
Zico juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Artinya, seseorang tidak dapat langsung disebut sebagai pelaku tindak pidana hanya karena rumahnya digeledah atau terdapat barang yang kemudian disita penyidik.
Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
Penyidikan Diduga Berkembang dari Perkara Rejang Lebong
Menurut Zico, penyidikan KPK tampaknya telah berkembang dari perkara awal di Kabupaten Rejang Lebong menuju dugaan peristiwa pidana lain yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam perkara awal tersebut, KPK sebelumnya menduga adanya permintaan imbalan atau fee sekitar 10 hingga 15 persen yang berkaitan dengan ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.
Namun, keterkaitan antara dugaan tersebut dengan uang lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di Kota Bengkulu masih harus dibuktikan oleh penyidik.
Menurut Zico, publik belum dapat memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan fee proyek, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, atau justru mempunyai sumber yang sah.
"Jangan membuat kesimpulan lebih dahulu sebelum konstruksi perkaranya disampaikan secara jelas oleh KPK," ujarnya.
Ia menilai KPK perlu memberikan penjelasan lebih lengkap kepada publik setelah kepentingan penyidikan memungkinkan.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai jumlah uang yang disita, tetapi juga memahami konteks hukum di balik penyitaan tersebut.
Penyitaan Merupakan Bagian dari Proses Penyidikan
Dari sisi kewenangan penyidik, Zico menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari tindakan hukum dalam proses penyidikan.
Selain itu, ketentuan hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga menempatkan penyidikan sebagai proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan tersangkanya.
Karena itu, menurut Zico, penggunaan surat perintah penyidikan yang belum mencantumkan nama tersangka tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Hal terpenting adalah adanya dugaan peristiwa pidana yang jelas serta pelaksanaan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita harus melihat prosesnya secara utuh. Penyidikan memang bertujuan mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara. Jadi, belum adanya tersangka baru pada tahap tertentu tidak otomatis berarti proses penyidikan tersebut ilegal," katanya.
Zico menambahkan, masyarakat tetap perlu mengawal proses hukum yang dilakukan KPK.
Di satu sisi, KPK harus diberikan ruang untuk menelusuri asal-usul uang dan alat bukti lain yang telah diamankan.
Namun, di sisi lain, lembaga antirasuah juga dituntut memberikan informasi yang proporsional kepada publik ketika kepentingan penyidikan sudah memungkinkan.
Dengan demikian, kata dia, spekulasi mengenai uang Rp4 miliar tersebut dapat diminimalkan.
Publik pada akhirnya perlu mengetahui secara terang apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap, fee proyek, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, atau mempunyai sumber yang sah.
"Yang paling penting adalah jangan sampai penyitaan dalam jumlah besar justru menimbulkan kesimpulan sendiri di tengah masyarakat. Proses pembuktian tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum," pungkas Zico.
KPK Menyita Uang Lebih dari Rp4 Miliar
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada (24/7/2026) malam.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan untuk pengembangan perkara tersebut.
Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026.
Langkah tersebut ditempuh penyidik untuk mencari alat bukti tambahan menyusul ditemukannya fakta hukum baru dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar.
"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," kata Budi, Minggu (26/7/2026), dikutip dari Kompas TV.
"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," sambungnya.
Penggeledahan Rumah Kadis PUPR
Penggeledahan dilakukan di rumah Noprisman yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan.
Sejak pukul 22.30 WIB, aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya penggeledahan.
Aktivitas penyidik tersebut menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Seorang tetangga membenarkan rumah yang digeledah merupakan kediaman Noprisman.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan petugas tiba di lokasi.
"Saya baru tahu malam ini. Waktu tadi saya keluar sudah ramai polisi di depan ini," tuturnya.
Hingga Sabtu (25/7/2026), KPK belum mengumumkan barang bukti maupun hasil dari kegiatan penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah isu yang beredar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) maupun penangkapan pejabat di Kota Bengkulu.
"Tidak benar," kata Budi memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan tujuan penyidik mendatangi Bengkulu adalah untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang sedang ditangani.
"Iya betul pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong," ujar Taufik menjelaskan situasi sebenarnya kepada awak media.
Penggeledahan tersebut menandai babak baru dalam pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.