TRIBUNJATENG.COM, PATI - Menuntut keadilan atas perundungan brutal yang dialami oleh seorang siswa kelas VII MTs di Pati hingga dua ruas jarinya putus.
Pihak keluarga mendesak agar potongan jari digali kembali dari area sekolah untuk dijadikan barang bukti medis.
Langkah tegas ini diambil setelah keluarga menolak mentah-mentah klaim pihak sekolah yang sebelumnya menyebut insiden tersebut sebagai kecelakaan murni, sekaligus melaporkan kasus pengeroyokan oleh kakak kelas ke Polresta Pati.
Baca juga: Bantah Klaim Kecelakaan Murni, Korban Perundungan Kakak Kelas hingga Jari Putus Tempuh Jalur Hukum
Anak laki-laki berinisial A, siswa Kelas VII MTs Islam Wangunrejo yang diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya, memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati, Minggu (2/8/2026).
Dengan tiga jari tangan kiri masih diperban, dia datang didampingi kakak dan pengacaranya untuk memberikan keterangan pada polisi.
Sebagaimana diketahui, A mengalami luka fatal pada jari-jari tangan kirinya.
Bahkan dua ruas jarinya disebut sampai putus.
Pengacara korban, Catur Andi, menyampaikan bahwa pihak keluarga korban memang mendatangi kantor LBH yang dia pimpin untuk meminta bantuan pendampingan hukum guna mengawal kasus ini.
"Pengaduan resmi disampaikan oleh kakak korban yang datang ke kantor LBH kami pada 1 Agustus malam. Keluarga memohon bantuan pendampingan hukum secara gratis untuk mengawal proses hukum ini," ujar Catur Andi saat memberikan keterangan di Satreskrim Polresta Pati.
Adapun kasus perundungan dan penganiayaan yang dialami A ini dilaporkan dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menambahkan, kehadiran tim advokasi di Polresta Pati adalah untuk mendampingi jalannya agenda pemeriksaan saksi-saksi dan korban oleh penyidik kepolisian.
Menurut Catur, berdasarkan aduan tertulis dari pihak keluarga, peristiwa kekerasan tersebut diduga diawali dari aksi saling ejek antar-siswa sebelum akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan fisik oleh para pelaku.
Langkah hukum ini sekaligus mempertegas penolakan keluarga terhadap klaim pihak sekolah yang sebelumnya menyebut kejadian tersebut sebagai insiden murni atau kecelakaan saat bermain.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum mendesak agar fakta pengeroyokan yang memicu A memanjat pagar kemudian mengalami kecelakaan sampai ruas jari telunjuknya putus diusut secara tuntas.
"Kami berharap penanganan kasus ini di Polresta Pati dapat berjalan lebih cepat dan dilakukan secara transparan demi mengedepankan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur," tegas Catur.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan perundungan tersebut.
"Kasusnya dalam penyelidikan dan akan kami kebut penanganannya. Mohon doanya," ucap dia via pesan singkat, Sabtu malam (1/8/2026).
Diserang 3 Kakak Kelas
Sebelumnya, pihak keluarga korban yang diwakili oleh kakak sepupunya, Sahlatina, mengatakan bahwa Senin (27/7/2026) lalu A diserang dan dikeroyok oleh tiga orang kakak kelasnya yang duduk di kelas IX.
Ia menjelaskan, seorang siswa yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban sempat berusaha menolong dengan menarik A ke dalam kelas.
Namun, ketiga pelaku yang duduk di kelas IX tersebut terus mengejar dan menganiaya korban di dalam ruangan.
"Saya sendiri sampai sekarang belum tahu mereka masalahnya apa. Tiba-tiba memukuli dan mengeroyok," ucap dia saat dihubungi TribunJateng.com via sambungan telepon, Sabtu malam (1/8/2026).
Guna menyelamatkan diri, korban berusaha melarikan diri lewat area kamar mandi dengan memanjat pagar besi sekolah.
Namun, para pelaku terus memprovokasi dan menyiramkan air ke arah korban yang sedang memanjat.
Nahas, saat berada di atas pagar, tangan kiri korban tersangkut pada sela-sela besi pagar yang goyah hingga mengakibatkan ruas jari telunjuknya terputus dan ruas jari manisnya patah.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Perundungan di Pati, Bocah Kelas VII Kehilangan Dua Jari, Keluarga Tolak Damai
Saat ini, dua ruas jari korban tidak terselamatkan dan dia dipastikan cacat seumur hidup.
Menurut penuturan Sahlatina, usai kejadian tersebut, potongan jari korban sempat dikuburkan di area sekolah atas petunjuk pihak sekolah.
Namun, setelah korban menceritakan kronologi sebenarnya kepada pihak keluarga di fasilitas kesehatan, keluarga menolak berdamai dan meminta agar potongan jari tersebut digali kembali sebagai bukti medis dan hukum. (mzk)