TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Sekadau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui laporan yang masuk ke Call Center 110 Polri, personel Samapta mengevakuasi seorang pria dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang ditemukan di kawasan Jalan Merdeka Timur, tepatnya di jalan masuk menuju RSUD Kabupaten Sekadau, pada Jumat 31 Juli 2026 malam.
• Sopir Tinggalkan Kendaraan karena Takut Diamuk Massa, Polisi Sekadau Tindak Laporan Call Center 110
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, laporan masyarakat diterima melalui layanan Call Center 110 sehingga personel piket segera diterjunkan ke lokasi.
"Begitu menerima laporan, Pamapta I Polres Sekadau yang dipimpin IPDA Nixon Edward Tambunan bersama personel piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi warga tersebut," ujar IPDA Iwan dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.25 WIB, petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada pria tersebut.
Setelah situasi dinilai aman, personel kemudian mengevakuasinya tanpa kendala.
Dari hasil pendataan, pria berusia 44 tahun itu diketahui merupakan warga Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
Selanjutnya, petugas mengantarkannya kembali ke rumah dan menyerahkannya kepada pihak keluarga.
Menurut keterangan keluarga, pria tersebut telah mengalami gangguan kejiwaan selama kurang lebih 20 tahun dan selama ini berada dalam pengawasan keluarga.
IPDA Iwan menegaskan, penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sekadau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk terhadap warga yang membutuhkan penanganan khusus.
"Kami selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap penanganan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 sehingga personel dapat segera memberikan bantuan sesuai kebutuhan di lapangan," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun menghubungi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan kondisi darurat atau warga yang membutuhkan pertolongan.
"Layanan 110 hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami respons secara cepat, profesional, dan humanis," pungkasnya.(
Layanan 110 adalah nomor darurat resmi Polri yang dapat dihubungi masyarakat secara gratis untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian.
Layanan ini beroperasi 24 jam dan menghubungkan pelapor dengan operator yang akan meneruskan laporan kepada satuan kepolisian terkait.
Beberapa manfaat layanan 110 antara lain:
Melaporkan tindak kriminal, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, begal, atau kekerasan.
Melaporkan kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
Melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti keributan, balap liar, atau aksi yang mengganggu ketertiban umum.
Meminta bantuan polisi dalam situasi darurat, ketika keselamatan jiwa atau harta benda terancam.
Menyampaikan informasi atau pengaduan terkait ancaman, bencana, maupun kejadian lain yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.
Mempercepat respons petugas, karena setiap panggilan dicatat dan diteruskan kepada satuan kepolisian yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Agar laporan dapat ditangani dengan cepat, saat menghubungi 110 sebaiknya sampaikan informasi secara jelas, meliputi:
lokasi kejadian;
jenis kejadian;
waktu kejadian;
ciri-ciri pelaku atau kendaraan (jika ada); dan
identitas serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panggilan iseng atau laporan palsu, karena hal tersebut dapat menghambat penanganan keadaan darurat dan dapat ditelusuri oleh pihak kepolisian.(*)