TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Seorang perempuan berusia 19 tahun, TIN harus mendekam di ruang tahan Polsek Nusa Penida, Bali, Minggu 2 Agustus 2026.
Pelariannya setelah mencuri perhiasan emas di Desa Jungutbatu gagal.
Ia tidak berkutik saat dijemput langsung aparat kepolisian di sebuah rumah makan di Jawa Tengah.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, penangkapan terhadap TIN bermula dari laporan seorang warga di Banjar Dinas Kelod I, Desa Jungutbatu, Kadek Suptriani.
Baca juga: Video Pencurian Viral, 45 Kg Cengkih Kering Milik Petani Buleleng Hilang Saat Ditinggal Petik Panen
Supriani melaporkan telah kehilangan perhiasan emas berupa kalung dan cincin yang disimpan di rumahnya pada Selasa 21 Juli 2026 siang.
"Dari kehilangan perhiasan emas itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp37 Juta," ujar Ketut Kesuma Jaya, Minggu 2 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa yang dipimpin Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Aiptu I Ketut Sudiarta langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Berbekal kejelian dalam mengolah informasi, kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian.
Namun saat itu penangkapan ternyata tidak mudah, setelah ditelusuri terduga pelaku sudah berada di wilayah Jawa Tengah.
"Kami lakukan terus penelusuran, pada Jumat 31 Juli 2026, kami berhasil deteksi pelaku berada di sebuah warung makan di Kabupaten Boyolali," ungkap Kesuma Jaya.
Tanpa membuang waktu, Tim Jalak Nusa bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Teras, langsung melakukan penindakan.
Penangkapan berlangsung cepat, dan pelaku yakni TIN tak berkutik saat ditangkap
Perempuan asal Jawa Tengah itu langsung diinterogasi di Polsek Teras, sebelum diseberangkan ke Polsek Nusa Penida guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus bagian dari keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026. Sejauh apapun pelaku berusaha melarikan diri, akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sebelumnya bekerja di sebuah kedai di Desa Jungutbatu dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Bahkan pelaku sudah sering dan mengetahui situasi rumah korban. (mit)