Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Matara menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Nadya Dwi Ramadhany di kamar kosnya, Senin (3/8/2026).
Proses rekonstruksi dimulai dari perempatan Jalan Pemuda, Gomong Mataram.
Setelah itu berlanjut ke kos-kosan korban, mulai dari adegan membuka gerbang hingga membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, terdapat 35 adegan di kos-kosan yang diperagakan tersangka inisial HK dari total 44 adegan.
Dharma mengatakan tersangka membunuh korban dengan cara membekap menggunakan bantal, hingga korban tidak sadarkan diri walaupun sempat melawan.
Baca juga: Terungkap Cara Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan Mahasiswi Unram
"Adegan tersebut terjadi di adegan 17 dimana tersangka melakukan pembekapan terhadap korban," kata Dharma, Senin (3/8/2026).
Mantan Kasatreskrim Polres Lombok Timur ini mengatakan, setelah membekap korban, tersangka sempat mengecek nafas korban karena dirasa masih bernafas ia lalu mencekik korban.
"Sempat mendekatkan tangannya ke hidung, korban masih bernafas. Tersangka mengambil bantal untuk membekap kembali dan mencekik leher korban," kata Dharma.
Tersangka memulai adegan dari mengecek satu per satu pintu belakang kos-kosan.
Hampir semua kamar kos pintu belakangnya terkunci. Hanya kamar milik Nadya yang tidak terkunci.
Setelah mengambil dua handphone milik korban, tersangka HK keluar dan menempatkan dua barang tersebut di dekat gerbang.
Setelah itu kembali ke dalam untuk mengambil kunci sepeda motor.
Saat akan mengambil kunci, korban terbangun dan sempat berteriak sebelum dibekap tersangka.
Dalam kasus ini, HK dijerat pasal 458 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)