Daftar Ratusan Aset Benny Tjokro yang Disita, Hasil Lelang Rp129,15 M Apartemen dan Tanah Cuma Kecil
Musahadah August 03, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID - 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro yang berhasil dilelang, ternyata hanya sebagian aset terpidana korupsi Jiwasraya yang disita untuk negara. 

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tercatat ada puluhan aset Benny Tjokro yang disita negara. 

Aset-aset itu adalah: 

  • Bangunan di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT. Harvest Time No. 233
  • Tanah dan bangunan di Desa Mekarsari Lebak
  • Bangunan di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT. Multi Kusuja Indonesia
  • Tanah di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
  • Bangunan di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama PT Buana Citra Anugrah
  • Bangunan di Desa Dangdang Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang atas nama PT Bhandawibawa Asih
  • Tanah Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Siti Rahayu
  • Bangunan seluas 45.445 meter persegi di Desa Kolelet Wetan Rangkasbitung atas nama PT Multi Kasuja Indonesia
  • Tanah di Desa Gempolsari Tangerang atas nama Naiyah Nayat.
  • Tanah di Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro
  • Tanah di Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Sanudin
  • Tanah seluas 22.320 meter persegi yang diserahkan PT Karawaci Graha Permai kepada Benny Tjokrosaputro
  • Tanah seluas 35.841 meter persegi yang terletak di Kelurahan Manggar, Balikpapan atas nama Pago dan bangunan atas nama PT. Nusamakmur Ciptasentosa dengan luas 25.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Manggar Balikpapan
  • Mobil Sedan Mercedes Benz Type S 500 AT dengan bernomor polisi B 70 KRO
  • Tanah seluas 12.085 meter persegi yang terletak di Desa Nameng Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro.
  • Tanah seluas 705 meter persegi yang terletak di Desa Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak, Atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
  • Tanah seluas 30.385 meter persegi terletak di Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Tangerang atas nama PT. Bhandawibawa Asih dan tanah dan bangunan seluas 3.848 meter persegi terletak di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang atas nama Benny Tjokrosaputro
  • Tanah seluas 32.130 meter persegi terletak di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang atas nama PT Buana Citra Anugrah dan tanah seluas 1.250 m2 terletak di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Tangerang atas nama PT. Bhandawibawa Asih
  • Tanah dan bangunan seluas 104.322 m2 terletak di Desa Dangdang Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang atas nama PT Bhandawibawa Asih
  • Tanah dan bangunan seluas 5.175 m2 di Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Siti Rahayu serta tanah dan bangunan seluas 3.450 m2 di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang atas nama Aripudin
  • Tanah dan bangunan seluas 1.455 m2 di Desa Gempolsari Tangerang atas nama Naiyah Nayat serta tanah dan bangunan seluas 1.305 m2 terletak di Desa Kedaung Barat Tangerang atas nama H. Sen Bin Serum
  • Tanah dan bangunan seluas 685 m2 di Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama Sanudi
  • Tanah dan bangunan HGB.137 luas 19.185 m2 di Desa Mekarsari Kec. Rumpin Kab. Bogor atas nama PT. Chandra Tribina serta tanah dan bangunan seluas 1.655 m2 di Desa Kuripan Kec. Ciseeng Kab. Bogor atas nama PT Putra Marga Tapa
  • Tanah empang/kolam beserta isinya seluas 35.100 m2 di Kampung Pesisir Kelurahan Pedaleman Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten atas nama Benny Tjokrosaputro
  • 95 unit Apartemen South Hills di RT.16 RW.7 Kuningan Karet Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan
  • Uang tunai sejumlah Rp 158.947.182,73 di rekening BCA atas nama Benny Tjokrosaputro dan uang tunai sejumlah 9.961 dolar AS di rekening Mandiri atas nama Benny Tjokrosaputro
  • Tanah dan bangunan seluas 5.278 m2 di Desa Padasuka Kec. Maja Kab. Lebak atas nama PT. Harvest Time
  • Tanah dan bangunan seluas 33.150 m2 di Kelurahan Mekarsari Kec. Maja Kab. Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro
  • Tanah dan bangunan seluas 10.630 m2 di Kelurahan Mekarsari Kec. Maja Kab. Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro
  • Tanah dan bangunan seluas 19.430 m2 atas nama PT Harvest Time SHGB di Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak dan seluas 25.000 m2 atas nama PT. Nusamakmur Ciptasentosa di Kelurahan Manggar Balikpapan
  • Tanah dan bangunan seluas 15.452 m2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Henri Setiadi serta tanah dan bangunan seluas 19.875 m2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Ilda Hendriyadi
  • Tanah dan bangunan seluas 4.120 M2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Zaidi dan tanah/bangunan seluas 15.300 M2 di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atas nama Fatimah
  • 105 unit bangunan rumah dan 10 unit bangunan ruko di Perumahan Forest Hills, Cluster Arcadia, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT. Blessindo Terang Jaya
  • Berbagai rekening efek dari transaksi pada 6 Oktober 2015-14 Maret 2017 untuk jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson International, Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824. dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia.

Baca juga: Sosok Benny Tjokro, Terpidana Seumur Hidup yang Asetnya Laku Dilelang Rp 129,15 Miliar untuk Negara

Seperti diketahui, Benny Tjokro dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya serta pencucian uang.

Hukuman ini diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 2021.

Benny Tjokro dinyatakan terbukti merugikan negara Rp16,807 triliun.

Selain hukuman badan, dia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6,087 triliun.

Benny Tjokro juga terlibat kasus Asabri yang merufikan negara Rp 22,78 triliun. 

Namun, dalam kasus ini Benny divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Januari 2023 karena sudah dihukum seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Kewajiban Tambahan: Meskipun divonis nihil dan lolos dari tuntutan hukuman mati, ia tetap dihukum membayar uang pengganti tambahan sebesar Rp5,733 triliun. 

74 Apartemen Belum Laku Dilelang

BLACKLIST - Benny Tjokrosaputro, Tersangka Kasus Korupsi Asabri yang Dituntut Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun yang di blacklist dari pasar modal oleh OJK. Simak profilnya.
BLACKLIST - Benny Tjokrosaputro, Tersangka Kasus Korupsi Asabri yang Dituntut Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun yang di blacklist dari pasar modal oleh OJK. Simak profilnya. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik Benny Tjokro yang disita. 

16 unit apartemen itu bagian dari 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dilelang. 

Artinya, masih menyisakan 74 unit apartemen yang belum laku dilelang. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses lelang telah diigelar pada Rabu (29/7/2026).

“BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2026).

Baca juga: Rekam Jejak Benny Tjokro Terpidana Penjara Seumur Hidup yang 90 Unit Apartemennya Dilelang Kejagung

Anang merinci, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan laku terjual dengan total nilai Rp 38,33 miliar.

Nilai tersebut lebih tinggi Rp 620 juta dibandingkan harga limit yang ditetapkan.

“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” jelas dia.

Selain itu, 24 bidang tanah juga laku terjual dengan total nilai Rp 90.822.010.000 atau sekitar Rp 90,82 miliar.

Nilai penjualan itu lebih tinggi Rp 31,041 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan.

“Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” ucap dia.

Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction (open bidding) melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran mengikuti waktu server.

Menurut Kejagung, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penyelesaian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seumur Hidup Dilarang Beraktivitas di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pelarangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro untuk beraktivitas di bidang pasar modal.

Ia dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal sejak 13 Maret 2026.

“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

OJK menilai Benny menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pasar Modal,” jelas Ismail.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi serta uang muka pembayaran kepada perusahaan lain dalam laporan keuangan perusahaan.

Dalam laporan keuangan tahunan 2019, PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencatat piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar.

Perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang muncul dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.

Namun, OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi pada masa mendatang sehingga tidak layak diakui sebagai aset.

Dana tersebut berasal dari hasil IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

OJK menemukan aliran dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro serta Rp 116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/14/11534381/kejagung-lelang-90-unit-apartemen-milik-benny-tjokro-nilai-limit-rp-2197.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.