SURYA.CO.ID - 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro yang berhasil dilelang, ternyata hanya sebagian aset terpidana korupsi Jiwasraya yang disita untuk negara.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tercatat ada puluhan aset Benny Tjokro yang disita negara.
Aset-aset itu adalah:
Baca juga: Sosok Benny Tjokro, Terpidana Seumur Hidup yang Asetnya Laku Dilelang Rp 129,15 Miliar untuk Negara
Seperti diketahui, Benny Tjokro dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya serta pencucian uang.
Hukuman ini diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 2021.
Benny Tjokro dinyatakan terbukti merugikan negara Rp16,807 triliun.
Selain hukuman badan, dia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6,087 triliun.
Benny Tjokro juga terlibat kasus Asabri yang merufikan negara Rp 22,78 triliun.
Namun, dalam kasus ini Benny divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Januari 2023 karena sudah dihukum seumur hidup di kasus Jiwasraya.
Kewajiban Tambahan: Meskipun divonis nihil dan lolos dari tuntutan hukuman mati, ia tetap dihukum membayar uang pengganti tambahan sebesar Rp5,733 triliun.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik Benny Tjokro yang disita.
16 unit apartemen itu bagian dari 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dilelang.
Artinya, masih menyisakan 74 unit apartemen yang belum laku dilelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses lelang telah diigelar pada Rabu (29/7/2026).
“BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2026).
Baca juga: Rekam Jejak Benny Tjokro Terpidana Penjara Seumur Hidup yang 90 Unit Apartemennya Dilelang Kejagung
Anang merinci, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan laku terjual dengan total nilai Rp 38,33 miliar.
Nilai tersebut lebih tinggi Rp 620 juta dibandingkan harga limit yang ditetapkan.
“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” jelas dia.
Selain itu, 24 bidang tanah juga laku terjual dengan total nilai Rp 90.822.010.000 atau sekitar Rp 90,82 miliar.
Nilai penjualan itu lebih tinggi Rp 31,041 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan.
“Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” ucap dia.
Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction (open bidding) melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran mengikuti waktu server.
Menurut Kejagung, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penyelesaian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pelarangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro untuk beraktivitas di bidang pasar modal.
Ia dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal sejak 13 Maret 2026.
“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
OJK menilai Benny menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pasar Modal,” jelas Ismail.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi serta uang muka pembayaran kepada perusahaan lain dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam laporan keuangan tahunan 2019, PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencatat piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar.
Perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang muncul dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.
Namun, OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi pada masa mendatang sehingga tidak layak diakui sebagai aset.
Dana tersebut berasal dari hasil IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
OJK menemukan aliran dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro serta Rp 116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/14/11534381/kejagung-lelang-90-unit-apartemen-milik-benny-tjokro-nilai-limit-rp-2197.