7 Plang Malioboro Tiruan Milik Oknum Fotografer Disita Satpol PP Yogyakarta, Tak Izin, Langgar Perda
ninda iswara August 03, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Satpol PP Kota Yogyakarta tindaklanjuti keluhan wisatawan soal plang Malioboro Yogyakarta yang diklaim milik oknum fotografer.

Wisatawan tersebut mengaku dimintai tarif Rp 5 ribu oleh oknum fotografer saat hendak berfoto di penanda Malioboro tiruan.

Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap para oknum fotografer tersebut.

Marak oknum fotografer menggunakan plang nama Jalan Malioboro tiruan atau portabel dipasang di sepanjang jalur pedestrian.

Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menyita sedikitnya tujuh plang besi replika penanda Malioboro dalam razia yang digelar sepanjang akhir pekan lalu.

Seluruh barang tersebut diketahui digunakan oleh sejumlah oknum fotografer jalanan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari operasi pengawasan yang menyasar aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan Malioboro.

Dari hasil operasi itu, seluruh plang besi berhasil diamankan petugas.

Baca juga: Fotografer Klaim Plang Malioboro Milik Pribadi, Getok Tarif ke Wisatawan, Dispar Yogyakarta Tindak

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menjelaskan bahwa razia berlangsung selama dua malam berturut-turut.

Operasi penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu (1/8/2026) dan dilanjutkan pada Minggu (2/8/2026) malam untuk memastikan seluruh pelanggaran dapat ditindak.

"Di kawasan Malioboro itu kami tertibkan total tujuh buah plang besi, ada yang pakai roda dan ada yang tidak. Itu semuanya milik fotografer-fotografer yang beroperasi di sana," ujarnya, dikutip dari TribunJogja, Senin (3/8/2026).

Tak Izin dan Melanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan sejumlah plang portabel yang digunakan oknum fotografer karena dipasang di trotoar maupun fasilitas umum tanpa izin.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang ramai disampaikan melalui media sosial.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho, menjelaskan bahwa pemasangan properti penunjang foto di ruang publik melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

​"Pada Sabtu malam kami amankan enam plang, kemudian Minggu ada satu plang. Karena dipasangnya di tempat umum atau trotoar, secara aturan di Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu tidak diperbolehkan, makanya kita amankan barangnya," tegasnya.

Yudho menambahkan, penertiban tersebut juga menjadi respons atas berbagai aduan masyarakat terkait keberadaan plang-plang yang ditempatkan di fasilitas publik.

"Ya, itu sebagai salah satu bentuk tanggapan kita terhadap keluhan dari netizen kemarin. Walaupun secara aturan memang menaruh barang di fasilitas umum itu juga tidak diperbolehkan," imbuh Yudho.

Baca juga: Viral Oknum Fotografer Klaim Plang Malioboro Properti Pribadi, UPT Yogyakarta Berkali-kali Tegur

PLANG JALAN MALIOBORO - Satpol PP akhirnya sita plang Malioboro tiruan milik oknum fotografer
PLANG JALAN MALIOBORO - Satpol PP akhirnya sita plang Malioboro tiruan milik oknum fotografer (TribunJogja.com/Alexander Ermando)

Sebelum operasi penertiban dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu mengerahkan tim khusus untuk memetakan lokasi keberadaan plang-portabel tersebut.

Proses identifikasi dianggap penting karena properti itu mudah dipindahkan dari satu titik ke titik lainnya sesuai kebutuhan para fotografer.

Saat penertiban berlangsung, petugas menemukan sebagian plang sedang digunakan, sementara lainnya dalam kondisi tidak terpakai.

Setelah seluruh titik teridentifikasi, personel kemudian bergerak untuk mengamankan barang-barang tersebut.

​"Ada yang sedang digunakan saat ditertibkan, ada juga yang tidak. Kita identifikasi dulu titik-titik lokasinya, baru personel penertiban kita turunkan," imbuhnya.

Dari total tujuh plang besi menyerupai rambu asli yang diamankan petugas, dua fotografer telah datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil kembali barang miliknya.

Meski demikian, pengembalian barang hanya diberikan setelah pemilik memenuhi syarat administratif berupa penandatanganan surat pernyataan bermaterai.

Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi menempatkan properti pribadi di trotoar maupun fasilitas umum.

​"Sudah ada dua orang yang membuat surat pernyataan dan barangnya kami kembalikan. Kalau nanti sampai tertangkap lagi melakukan pelanggaran serupa, tentu ada tindakan yang lebih represif," tegasnya.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.