Pemutihan PKB Riau Agustus 2026: Tunggakan Pajak dan Denda Dihapus, Ini Imbauan Wali Kota Dumai
Ariestia August 03, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai Paisal mengajak seluruh masyarakat Kota Dumai untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Riau berupa Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang sekaligus Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama 1 hingga 31 Agustus 2026.

"Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, sebagai bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor," katanya, Senin (3/8/2026).

Paisal menambahkan, program pemutihan ini, merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, agar segera melunasinya tanpa harus terbebani tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya maupun denda administrasi.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Dumai yang memiliki kendaraan berpelat BM untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, karena ini kesempatan yang sangat baik dimana, pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, program ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau (plat BM) dengan tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak, atau kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah.

Melalui program tersebut, Tambahnya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan, yakni tahun 2025 dan 2026.

Dengan demikian, tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh sanksi administrasinya akan dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Jelasnya, terdapat beberapa pengecualian dalam pelaksanaan program ini, keringanan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan bekas lelang eksekusi.

Paisal berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.

Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026, agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut.

"Melalui program ini yang hanya berlaku satu bulan, kami berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Riau maupun Kota Dumai," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.