Guru Honorer di MBD Dipecat Diduga Karena Suarakan Hak: Kepsek Bantah, Sebut Guru Mabuk dalam Kelas
Fandi Wattimena August 03, 2026 02:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik pemberhentian sejumlah guru honorer di SMK Kesehatan Iresa Anugerah Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terus bergulir. 

Setelah para guru mengaku dipecat karena menyuarakan hak mereka, Kepala Sekolah Rintje Mosse membantah tudingan tersebut.

Rintje menegaskan, keputusan memberhentikan sejumlah guru bukan karena mereka menuntut pembayaran honor, melainkan akibat pelanggaran disiplin yang dinilai mencoreng profesi guru.

Menurutnya, terdapat guru yang mengajar dalam kondisi mabuk, bahkan ada yang merokok di dalam ruang kelas.

"Ya mereka itu mabuk, mengajar dalam keadaan mabuk, jadi diberhentikan. Masa mengajar dalam keadaan mabuk? Itu yang saya tidak terima," kata Rintje saat dihubungi TribunAmbon.com, Minggu (2/8/2026) malam.

Baca juga: Nasib 5 Guru Honorer Tiakur: Kerja Penuh Waktu Tanpa Gaji, Berujung Dipecat Saat Tuntut Hak

Baca juga: Antrean Kendaraan Membludak Sejak Subuh di Masohi, Kelangkaan BBM Subsidi Diduga Jadi Penyebab

Ia menilai seorang guru harus menjadi teladan bagi peserta didik. Karena itu, perilaku mengajar dalam kondisi diduga mabuk tidak dapat ditoleransi.

"Kalau gurunya mabuk, bagaimana siswanya? SMK Iresa itu tidak pernah tawuran ataupun melakukan hal-hal yang tidak baik. Guru yang seperti itu saya tidak bisa menerima," ujarnya.

Selain itu, Rintje juga menyoroti adanya guru yang merokok di dalam kelas saat proses belajar mengajar berlangsung.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan berpotensi memberi contoh buruk kepada siswa.

"Buat apa mereka mengajar dalam keadaan mabuk atau merokok dalam kelas? Itu membuat siswa tidak baik. Ada pepatah, guru kencing berdiri, siswa kencing berlari. Nanti siswa kita lebih bahaya," katanya.

Rintje menegaskan, keputusan pemberhentian dilakukan untuk menjaga disiplin dan kualitas pendidikan di sekolah, bukan sebagai bentuk pembungkaman terhadap guru yang menyampaikan aspirasi.

Sebelumnya, sejumlah guru honorer SMK Kesehatan Iresa Anugerah Tiakur mengaku menerima surat pemberhentian setelah mempertanyakan pembayaran honor mereka.

Salah seorang guru berinisial DL menyebut lima guru yang memperjuangkan haknya justru diberhentikan secara sepihak.

"Kami hanya meminta hak kami setelah bekerja setiap hari. Tetapi yang kami terima justru surat pemecatan," ujar DL.

Selain mempersoalkan pemecatan, para guru juga mengeluhkan tidak adanya gaji tetap, honor yang bergantung pada pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), minimnya transparansi pengelolaan dana BOS, hingga kewajiban mencari calon siswa baru.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik. Para guru berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya dan DPRD MBD turun tangan melakukan evaluasi terhadap tata kelola sekolah.

Sekaligus memastikan proses pemberhentian guru maupun pemenuhan hak-hak tenaga pendidik dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.