Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial PHH (29) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Lansia Bawa Rongsokan Tewas Tertabrak Kereta Api, Warga Sempat Teriak Beri Peringatan
Warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih itu ditangkap setelah polisi menemukan 11 paket sabu di garasi rumahnya pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata mengatakan, petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Iptu Tekun Ibadata pada Minggu (3/8/2026).
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di area garasi.
Kasat menjelaskan, barang bukti yang disita berupa 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Seluruhnya disimpan di dalam karung yang diletakkan di atas aki kendaraan. Polisi juga mengamankan satu skop modifikasi yang terbuat dari pipet plastik.
Saat ini, PHH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)