TRIBUNWOW.COM, SURABAYA - Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anam, melalui kuasa hukumnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran operasional dan dana pakan satwa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penasihat hukum Choirul Anam, Edward Dewaruci, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati hingga perkara tersebut diputus pengadilan.
"Artinya sampai sebelum ada pembuktian di pengadilan ya harus bisa dianggap belum ada kesalahan begitu kan," ujarnya saat ditemui di Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Edward mengungkapkan pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Nahas KMP Mutiara Sentosa! 5 Penumpang Tewas, Puluhan Sempat Melompat ke Laut Saat Kebakaran
Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak memiliki niat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.
"Alasan sejak awal, kami sudah kooperatif dan sesuai dengan syarat-syarat di KUHP itu, bahwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena posisinya juga jelas, tempat tinggalnya jelas, keluarganya ada semua posisinya sehingga tidak akan mempersulit proses pemeriksaan," katanya.
Edward juga membantah tudingan bahwa kliennya melakukan rangkap jabatan yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, seluruh jabatan yang diemban Choirul Anam merupakan amanat Surat Keputusan Wali Kota Surabaya saat menjabat Direktur Utama KBS.
"Bentuknya perusahaan daerah maka aktivitasnya dan juga jabatan-jabatan yang diberikan menjadi tanggung jawabnya itu ada Surat Keputusan Walikotanya," jelasnya.
Ia menegaskan KBS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang harus mendapat persetujuan setiap tahun.
Edward menilai seluruh laporan keuangan selama masa kepemimpinan kliennya telah melalui mekanisme pertanggungjawaban dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
"Kok setelah pensiun, setelah semuanya berakhir, baru dipermasalahkan dan itu akumulasi dari tahun-tahun yang sudah dipertanggungjawabkan itu," ungkapnya.
Ia juga membantah narasi yang mengaitkan kasus tersebut dengan kondisi satwa kurus di KBS. Menurutnya, dokumentasi yang beredar di media sosial merupakan rekaman lama sebelum kliennya menjabat sebagai direktur utama.
Baca juga: Tega! Lansia Korban Rampok di Cakung Dilakban dan Diancam dengan Golok oleh Tetangga
"Hanya ke persoalan struktur organisasi, pertanggungjawaban keuangan itu semua yang kemudian ditanyakan oleh penyidik," ungkapnya terkait materi pemeriksaan.
Edward menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Namun, ia menilai perkara tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri. Karena itu, apabila hingga masa penahanan 20 hari tidak ada penetapan tersangka lain, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan praperadilan.
"Makanya dalam masa 20 hari ini kalau sampai ternyata tidak ada tersangka lain dan harus ditanggung sendiri oleh Dirut pasti akan merupakan kejanggalan dan itu berpotensi buat kami untuk menguji di praperadilan gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Choirul Anam sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran operasional, termasuk dana pakan satwa, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penyidik menduga sekitar Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang disangkakan antara lain rangkap jabatan fungsional, penggunaan anggaran perusahaan yang tidak sesuai ketentuan, serta pembuatan laporan fiktif terkait anggaran operasional dan dana pakan satwa. (*)