TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Suhabli, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Batang Hari, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Selain Suhabli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Kepala Bidang Pembiayaan Bank Jambi, Efrina, serta dua saksi lainnya, yakni Robin yang merupakan karyawan penyedia bibit sawit dan Aulia Rahman.
Dalam keterangannya di persidangan, Suhabli mengatakan saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pematang Lima Suku pada 2020, Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur, M. Syaleh, datang ke kantor desa untuk menyampaikan rencana pengajuan Program PSR.
Dari usulan seluas 100 hektare lahan, kata Suhabli, hanya sekitar 57 hektare yang disetujui dengan jumlah 38 pekebun. Masing-masing pekebun mengelola lahan perkebunan sawit seluas maksimal 4 hektare.
"Pak Saleh menjelaskan akan menjalankan Program PSR. Saat itu saya diminta untuk menandatangani surat keputusan (SK) pembaruan kelompok tani," jelas Suhabli di persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Suhabli merupakan salah seorang penerima Program PSR.
"Saudara saksi juga sebagai salah satu penerima, berapa luas lahan yang dikelola?" tanya jaksa.
"Mendapat 4 hektare. Untuk lahan atas nama saya sudah dilaksanakan dan mendapat bantuan pupuk," jawabnya.
Sementara itu, saksi Efrina dari Bank Jambi mengatakan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Bank Jambi berperan sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan dana program tersebut.
Efrina menjelaskan, dana yang dialokasikan untuk Kelompok Tani Pematang Makmur yang diketuai terdakwa M. Syaleh sebesar Rp1,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan secara bertahap sebanyak lima kali mencapai Rp1,2 miliar.
"Total yang sudah disalurkan Rp1,2 miliar. Masih ada sekitar Rp467 juta di rekening escrow (rekening bersama atau rekening penampung)," jelas Efrina, Senin (3/8/2026).
Untuk diketahui, Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur, M. Syaleh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana BPDPKS Kementerian Keuangan RI Tahun Anggaran 2023.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Direktur CV Byan Abimata Karya, William Cristian Simanjuntak, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Jaksa menyebut dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan program peremajaan kebun sawit milik Kelompok Tani Pematang Makmur di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sepanjang 2024.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, pelaksanaan program tersebut diduga menyimpang dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai penyaluran dan penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa M. Syaleh diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp88 juta. Sementara itu, William Cristian Simanjuntak melalui CV Byan Abimata Karya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp289.323.840.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp419.104.840.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Sidang Korupsi PSR Batanghari, Bank Jambi Sebut Rp467 Juta Tersimpan di Rekening Escrow