Meteran Air Milik Warga Dicuri, Ini Respon Perumdam Tirta Abdya 
Nurul Hayati August 03, 2026 06:38 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak unit meteran air milik warga Gampong Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dicuri pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Menanggapi persoalan tersebut, Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM. Riza Ariffiandi,  mengatakan bahwa ketentuan mengenai keamanan meteran telah diatur dalam peraturan perusahaan.

"Berdasarkan peraturan Perumdam Tirta Abdya dan perjanjian berlangganan dengan pelanggan bahwasanya keamanan meteran air menjadi tanggung jawab pelanggan," kata Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi, Senin (3/8/2026).

Ia menyebutkan perusahaan tidak menanggung kerugian akibat hilangnya meteran yang disebabkan pencurian.

"Perumdam Tirta Abdya tidak bertanggung jawab atas kehilangan meter akibat pencurian," ucapnya.

Ia menjelaskan, Perumdam telah menerbitkan Surat Edaran Direktur yang mengatur biaya penggantian meteran air. 

Pelanggan dikenakan biaya Rp 150 ribu jika hanya meteran yang hilang, Rp 300 ribu apabila meteran beserta aksesoris hilang, dan Rp 500 ribu jika meteran, aksesoris, serta tiang meter ikut hilang.

Sementara itu, apabila instalasi sambungan rumah sudah tidak ada, pelanggan dikenakan biaya sambungan mandiri sebesar Rp 1,3 juta. 

Khusus selama Agustus, kata Riza, biaya sambungan mandiri mendapat potongan sehingga cukup membayar Rp 810 ribu.

"Ketentuan tersebut juga berlaku kepada masyarakat yang belum berlangganan, namun telah mendapatkan bantuan Meteran Air dari Program DAK Air Minum dari Pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Kolam Mata Ie Kering, 13 Ribu Pelanggan PDAM Terdampak

Meski terjadi pencurian, Riza memastikan distribusi air bersih kepada pelanggan lain tetap berjalan normal. 

Penghentian sementara hanya diberlakukan bagi pelanggan yang kehilangan meteran hingga proses penggantian selesai.

"Untuk pelayanan air bersih tetap berjalan sebagaimana mestinya, kecuali bagi pelanggan yang meterannya telah hilang," ucapnya.

"Sebelum dilakukan penggantian meteran sesuai ketentuan di atas, maka akses airnya akan dihentikan sementara dan diharapkan segera melaporkannya melalui nomor resmi aduan (+62 852-8285-7842) atau melalui aplikasi My Tirta Abdya," tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan air bersih tanpa meteran karena termasuk pemakaian ilegal.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan air bersih tanpa meteran air, karena hal tersebut dianggap sebagai pemakaian ilegal yang berpotensi akan diproses dengan ketentuan hukum nantinya," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut atas maraknya pencurian meteran air, kata Riza, Perumdam Tirta Abdya telah menyampaikan laporan resmi kepada Polres Abdya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera mengungkap dan menangkap pelaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Perumdam Tirta Abdya sebelumnya telah membuat Laporan Resmi kepada Pihak Polres Abdya ,terkait maraknya pencurian meteran air yang terjadi. Kita berharap pihak penegak hukum dapat segera menangkap pelaku pencurian tersebut," pintanya.

Di sisi lain, Perumdam terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa keamanan meteran air yang telah terpasang merupakan tanggung jawab pelanggan. 

Hal itu disampaikan sebagai pengingat agar setiap pelanggan ikut menjaga aset yang berada di lokasi masing-masing.

"Perumdam Tirta Abdya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa keamanan meteran air yang terpasang di rumah masing-masing pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan karena secara logika tidak mungkin Perumdam Tirta Abdya bersiaga penuh 24 jam menjaga meteran air dirumah pelanggan," pungkas Riza. (*)

 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.