Cara Mengubah Nama di KTP karena Salah Ketik, ini Syarat dan Prosedur Resmi Dukcapil
Arie Noer Rachmawati August 03, 2026 05:14 PM

Kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bukan persoalan sepele.

Data yang tidak sesuai dapat menimbulkan berbagai hambatan dalam mengurus administrasi, mulai dari layanan perbankan hingga perpajakan.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui prosedur yang tepat untuk memperbaiki atau mengganti nama pada dokumen kependudukan.

Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mengubah atau memperbaiki nama yang tercantum di KTP-el.

Namun, mekanisme yang harus ditempuh bergantung pada jenis perubahan yang diajukan.

Apabila kesalahan hanya berupa salah ketik, ejaan yang keliru, atau kekeliruan penulisan lainnya, perbaikan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Berbeda halnya jika pemohon ingin mengganti nama secara keseluruhan, misalnya dari Ali menjadi Rizky.

Untuk perubahan seperti ini, prosesnya tidak bisa langsung dilakukan di Dukcapil.

Pemohon harus lebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan sebagai dasar hukum perubahan identitas.

Memahami perbedaan prosedur tersebut sangat penting agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar.

Pasalnya, nama yang tidak sesuai pada KTP-el berpotensi menimbulkan kendala saat membuka rekening bank, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengajukan kredit, maupun mengakses berbagai layanan administrasi lainnya.

Oleh karena itu, apabila menemukan kesalahan pada data kependudukan, masyarakat disarankan segera mengajukan perbaikan agar tidak mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan di kemudian hari.

Lantas, bagaimana cara memperbaiki nama yang salah ketik di KTP?

Cara Mengubah Nama di KTP karena Salah ketik

Melansir Kompas.com, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Handayani Ningrum menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membetulkan kesalahan redaksional pada dokumen kependudukan.

Kesalahan yang bersifat non-substantif, seperti salah ketik atau perbedaan penulisan huruf, dapat diperbaiki melalui Dinas Dukcapil tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan.

Masyarakat hanya perlu membawa dokumen pendukung sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Seluruh proses pembetulan data kependudukan tersebut juga tidak dipungut biaya.

Handayani menjelaskan, pembetulan nama jauh lebih sederhana dibandingkan perubahan nama karena tidak memerlukan penetapan pengadilan.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, perbaikan dapat langsung diproses oleh instansi pelaksana, dilansir dari Antara. 

Hal senada disampaikan Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan.

Menurut Ridwan, pembetulan nama akibat salah ketik atau kesalahan yang tidak bersifat substantif dapat dilakukan tanpa melalui sidang pengadilan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Masyarakat cukup datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembetulan data.

Ridwan juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.

"Pengurusan dokumen kependudukan apa pun tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk itu, penduduk diminta mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri ke Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili," ujarnya dikutip dari Kompas.com (8/3/2025).

Secara umum, proses pembetulan nama di KTP-el membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Setelah pengajuan diterima, pemohon akan memperoleh tanda terima atau resi yang digunakan untuk mengambil KTP-el yang baru.

Cara Perbaiki Kesalahan Penulisan Nama di KTP

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kesalahan redaksional pada KTP-el:

1. Siapkan Dokumen yang Akan Diperbaiki

Bawa dokumen kependudukan yang memuat kesalahan penulisan nama, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran.

2. Siapkan Dokumen Pembanding

Siapkan dokumen yang memuat penulisan nama yang benar sebagai pembanding, misalnya ijazah, paspor, atau akta perkawinan.

3. Datangi Kantor Dinas Dukcapil

Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Petugas akan meminta pemohon mengisi Formulir F-1.06 atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.

Di sejumlah daerah, layanan pembetulan data kependudukan juga telah tersedia di tingkat kelurahan.

Dukcapil mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembetulan data apabila menemukan perbedaan nama pada dokumen kependudukan.

Langkah tersebut penting untuk menghindari berbagai kendala administrasi di kemudian hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.