Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 27 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah ditangani hingga periode pendataan berjalan.
Baca juga: Anggota DPRD Tubaba Eko Dituduh Monopoli MBG Lapor ke Polda Lampung dan Dewan Pers
Meski terdapat sejumlah laporan PHK, Disnaker memastikan kondisi hubungan industrial di Lampung masih relatif kondusif dan belum menunjukkan adanya lonjakan PHK secara massal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penanganan kasus PHK tersebut dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari 27 kasus PHK yang kami tangani, sebagian telah diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB), sebagian lainnya telah diterbitkan anjuran, dan masih terdapat kasus yang dalam proses penyelesaian," kata Agus, Senin (3/8/2026).
Agus menjelaskan, berdasarkan data Disnaker Provinsi Lampung, kasus PHK yang masuk dalam penanganan paling banyak berasal dari sektor jasa.
Namun, ia memastikan jumlah tersebut belum menunjukkan adanya tekanan besar terhadap pasar kerja di Lampung.
"Secara umum, hubungan industrial di Lampung masih berjalan kondusif. Kami terus melakukan pembinaan dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan," ujarnya.
Disnaker Provinsi Lampung terus mendorong perusahaan dan pekerja mengutamakan penyelesaian secara musyawarah agar hak pekerja serta kewajiban perusahaan dapat terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)