Baca Juga: Pemprov Lampung Optimis Produksi Padi Tembus 3,4 Juta Ton Meski Kemarau, Ini Strateginya
Eko Prihanto menjelaskan, pihaknya mengambil langkah tegas tersebut setelah namanya diseret dalam isu tuduhan monopoli dan dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ditegaskannya, dirinya bukan bagian dari pengelola SPPG atau MBG dan dirinya bukan dari unsur yayasan ataupun mitra MBG.
Atas dasar itu lah dirinya melaporkan ke Polda Lampung untuk meminta keadilan.
"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dan politik saya di partai," kata Eko.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eko Prihanto dari Kantor Hukum LHS dan Partners, Lamen Hendra Saputra menyampaikan bahwa pihaknya menempuh dua langkah sekaligus.
Yaitu pelaporan terkait etika jurnalistik ke Dewan Pers dan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Karena ini berkaitan dengan ruang digital, kami meminta pihak Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusurinya," ucap Lemen.
Menurut Lamen, tindakan media bersangkutan bukan lagi bentuk karya jurnalistik yang objektif, melainkan sudah mengarah pada iktikad buruk dan pembunuhan karakter (character assassination).
Terlapor telah menyerang kliennya, dan membunuh karakter yang merusak masa depan kliennya.
Atas perbuatan tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita melaporkan dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang ITE pasal 433 dan 434 KUHPidana," kata Lamen.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)