Jadi Tersangka Laka Maut Bus ALS di Muratara, Bos Truk Tangki Singgung Jalan Berlubang:Saya Dizalimi
Shinta Dwi Anggraini August 03, 2026 06:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Shandi Hermanto (Shandi Abela), pemilik atau pengelola truk tangki ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Bus ALS dan truk di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hingga menewaskan 19 orang.

Selain Shandi, polisi juga menetapkan Direktur Bus ALS sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi  di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu (6/6/2026)  sekitar pukul 12.00 WIB tersebut. 

Terkait status hukumnya kini, Shandi mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara lakalantas ini.

Sebab, berdasarkan keterangan awal yang pernah disampaikan pihak kepolisian, kecelakaan diduga terjadi ketika Bus ALS berusaha menghindari lubang di badan jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Shandi mengaku merasa dirugikan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shandi, Senin (3/8/2026). 

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Evakuasi Truk Tangki Laka Maut VS Bus ALS di Muratara, Nyaris Makan Korban

Menurutnya, armada truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi.

Ia mengklaim dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan saat kejadian.

Shandi juga menegaskan bahwa berdasarkan kronologi yang diketahuinya, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi.

Ia menduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.

"Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Shandi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan.

Oleh karena itu, ia memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan Tersangka

Pembaruan informasi terbaru, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan memilukan hingga menewaskan 19 orang ini.

Diinformasikan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni keduanya berstatus sebagai pimpinan perusahaan.

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara, AKP Muhamad Karim membenarkan bahwa perkara kecelakaan ALS tersebut sekarang naik penyidikan.

"Benar perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," ungkap Karim saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (3/8/2026).

Dalam perkara ini penyidik resmi menetapkan Sandi Hermanto selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS.

"Namun untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pihak unsur pimpinan bersama-sama pihak unsur kejaksaan," ujarnya.

Karim mengungkapkan proses penanganan perkara telah berjalan transparan dan dilakukan secara hati-hati, dalam penanganan perkara ini kurang lebih 50 saksi telah diperiksa.

"Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak dari awal truk berangkat hingga manajemen ALS di Medan," ungkapnya.

Rencananya surat panggilan resmi akan dilayangkan dalam waktu dekat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, mengingat keduanya berdomisili di luar Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya akan direkam dalam bentuk dokumentasi video penyidikan," ujarnya.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.