Sebanyak 80 Penggeledahan KPK Terlambat Dilaporkan ke Dewas, Kepatuhan Hanya 65,5 Persen
Muhammad Zulfikar August 03, 2026 06:37 PM

 

Baca juga: Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Pegawai KPK Selama 2026, 2 Orang Disanksi Berat dan Sedang

“SP3 ada 6; yang tepat waktu 4, yang tidak tepat waktu 2 atau 66,7 persen," ucapnya.

Di sisi lain, Dewas KPK juga menerima menerima 14 pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK selama 2026. Dari pengaduan itu, dua pegawai dijatuhi disanksi berat dan sedang.

Hal itu diungkap Anggota Dewas KPK, Sumpeno dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Semester I tahun 2026 di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

"14 pengaduan etik, dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025. Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduannya sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tapi yang satu pengaduan etik adalah merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025," kata Sumpeno.

Ia mengatakan sudah ada delapan pengaduan yang saat ini sudah masuk dalam tahap analisis. Kemudian ada lima pengaduan yang sudah ditingkatkan pada tahap klarifikasi dan masih dalam penyelesaiannya.

"Tahap tiga yaitu tahap sidang etik. Sudah terdapat dua sidang etik, yang satu di antaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025. Jadi pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh Dewan Pengawas tahun 2025 tapi disidangkan pada tahun 2026," tuturnya.

Baca juga: KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Noprisman, Rumahnya Sempat Digeledah

Sumpeno mengatakan Dewas KPK sudah melakukan sidang etik terhadap dua pegawai KPK dengan putusan hukuman sanksi berat dan sanksi sedang.

Pegawai yang disanksi berat diminta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung, disampaikan secara tertulis, dibacakan di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, yang rekamannya diunggah pada jejaring internal Komisi atau portal yang dapat diakses seluruh insan Komisi selama 40 hari kerja.

Sementara sanksi sedang dijatuhi Majelis Etik Dewan Pengawas berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian.

Serta permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal Komisi atau portal selama 30 hari kerja.

"Harapan kami mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini, pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK. Mudah-mudahan ya, sehingga tidak banyak pelanggaran etik yang dikenakan atau diberikan sanksi kepada insan KPK tersebut. Ini harapan Dewan Pengawas," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.