TRIBUNPALU.COM, PALU – Masyarakat Sulawesi Tengah nantinya dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih mudah melalui layanan digital dikembangkan Bapenda Sulteng.
Bapenda Sulteng tengah menyiapkan fitur pembayaran langsung dalam aplikasi Bapenda Mobile Sulteng.
Melalui fitur tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
Baca juga: Polres Sigi Mediasi 8 Remaja Konflik Geng Motor, Berakhir Dipulangkan ke Orang Tua tapi Wajib Lapor
Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, mengatakan sistem pembayaran digital tersebut akan terhubung dengan berbagai layanan perbankan.
"Masyarakat cukup dari rumah melakukan pembayaran melalui aplikasi," ujar Andi Irman saat ditemui di Kantor Bapenda Sulteng, Jalan Moh Yamin, Kota Palu.
Ia menjelaskan, transaksi pembayaran nantinya dapat dilakukan menggunakan QRIS maupun virtual account. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak dibatasi untuk menggunakan bank tertentu.
"Kami tidak membatasi bank tertentu. Semua bank bisa digunakan karena sistem pembayarannya melalui QRIS dan virtual account," katanya.
Baca juga: Menimbang Pemekaran Dapil DPR RI Sulawesi Tengah Menuju Pemilu 2029
Menurut Andi Irman, pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Sulteng menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Sebelumnya, aplikasi Bapenda Mobile Sulteng telah menyediakan layanan pengecekan besaran pajak kendaraan.
Masyarakat cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk informasi tunggakan maupun denda.
Selain layanan digital, Bapenda Sulteng juga terus meningkatkan pelayanan langsung melalui fasilitas pembayaran drive-thru yang dibangun di Kantor Bapenda Sulteng.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa perlu turun dari kendaraan dengan memanfaatkan barcode yang tersedia.
Baca juga: Karhutla Landa Huhak Banggai, Api Merembet Nyaris Dekati Permukiman Warga
Bapenda Sulteng berharap berbagai inovasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(*)