Polres Bengkulu Tengah Ungkap 6 Kasus dan Ringkus 6 Pelaku Selama Operasi Musang Nala 2026
Hendrik Budiman August 03, 2026 07:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Musang Nala 2026.

Dalam operasi yang digelar untuk menekan angka kriminalitas tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satreskrim selama Operasi Musang Nala 2026.

"Seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan bagian dari target operasi dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan selama Operasi Musang Nala 2026," kata AKP Susilo dalam keterangan resminya yang diterima TribunBengkulu.com, Senin (3/8/2026).

Kasus pertama berhasil diungkap di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung. 

Polisi mengamankan AS (25), warga Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BD 4469 YC sebagai barang bukti.

Selanjutnya, di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, polisi mengamankan Al (43), buruh harian lepas asal Kota Bengkulu.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tas selempang, dompet, dokumen identitas, kartu perbankan, NPWP, SIM, serta STNK milik korban.

Kasus lainnya diungkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Pondok Kelapa. Polisi mengamankan M (41), warga Kabupaten Seluma.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Fazzio dan Yamaha NMAX baru.

M juga kembali diamankan dalam pengungkapan perkara lain di Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa.

Pada kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BD 5563 IX serta selembar kaos hitam.

AKP Susilo mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

Sementara itu, di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung, petugas mengamankan seorang remaja berinisial NS (16).

Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo, uang tunai Rp313 ribu, serta tujuh bungkus rokok berbagai merek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi. Polisi mengamankan dua pria, yakni RP (31), warga Kota Dumai, Provinsi Riau, dan AA (25), warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam perkara tersebut, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Grand Max pikap, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver, serta satu set kunci sok yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

AKP Susilo menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

"Operasi Musang Nala merupakan upaya kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.